• Pasang Iklan
Senin, 20 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

BPJS Kesehatan Sidoarjo Mantapkan Penerapan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif Untuk Penerbitan SKCK

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
1 Agustus 2024
in Daerah
0
BPJS Kesehatan Sidoarjo Mantapkan Penerapan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif Untuk Penerbitan SKCK
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo mantapkan persiapan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk penerapannya sendiri akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan bahwa saat ini kerja sama Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, terlebih ketika pemohon SKCK diharuskan untuk melampirkan kepesertaan JKN Aktif, Kamis (1/8/2024).

“Terima kasih kami ucapkan kepada kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang sudah mendukung penuh dalam rangka persiapan penerapan kepesertaan JKN aktif untuk pemohon SKCK. Hal ini sangat baik sekali karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya, apalagi ketika yang bersangkutan akan melamar pekerjaan, maka perusahaan yang menerimanya tidak perlu khawatir lagi karena sebelumnya ia sudah memiliki kepsertaan JKN aktif dan perusahaan tersebut tinggal mengubah segmennya saja menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU),” ujar Munaqib.

Munaqib menjelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam penerapan kepesertaan JKN Aktif ini kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK di kantor kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa persiapannya sangat siap dan mulai hari ini sudah mulai diterapkan.“Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi hal yang sangat positif dalam penerapan kepesertaan JKN pada penerbitan SKCK ini. Hal ini juga tentunya akan dijalankan bersama dan akan dievaluasi secara bertahap,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci dalam penerapan kebijakan ini. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang akan mengurus penerbitan SKCK cukup menunjukan kartu kepesertaan JKN aktif yang bisa didapatkan melalui KIS Digital dari aplikasi Mobile JKN, kartu JKN fisik maupun Nomor Induk Kependudukan.“Semua ini sangat mudah, apalagi bagi pemohon yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan JKN aktif, jadi hanya cukup menunjukan kartu JKN nya dan penerbitan SKCK nya bisa langsung di proses,” katanya.

Kepala Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Awaludin Wijaya menyambut baik penerapan persyaratan kepesertaan JKN Aktif untuk penerbitan SKCK. Ia juga berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SKCK agar kepesertaan JKN nya dapat aktif terlebih dahulu.“Ini merupakan hal yang sangat baik karena masyarakat yang akan mengajukan SKCK secara tidak langsung sudah terjamin kesehatannya melalui program JKN ini, sehingga saya himbau untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar kepesertaanya JKN nya aktif terlebih dahulu,” ucapnya.

Selain itu, Munaqib menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, agar dapat mendaftar terlebih dahulu melalui kanal layanan yang disediakan olah BPJS Kesehatan. semuanya bisa diakses baik secara online maupun offline.“Kami ada banyak sekali kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat. untuk yang online, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Adminstrasi Melalui Whasapp (Pandawa) di nomor 08118165165, care center 165 maupun BPJS Online. Untuk yang offline nya, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling maupun pelayanan di Mall Pelayanan Publik,” jelasnya.

Munaqib berharap bahwa penerapan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya melalui program JKN ini.“Sudah saatnya pemohon SKCK terlindung Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkasnya. Zn

Tags: BPJS kesehatan SidoarjoJKN aktifLayanan SKCK
Previous Post

Jelang Pilkada, Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Gedangan

Next Post

Polisi Ajak Pelajar MIN 2 Sidoarjo Cegah Bullying

Next Post
Polisi Ajak Pelajar MIN 2 Sidoarjo Cegah Bullying

Polisi Ajak Pelajar MIN 2 Sidoarjo Cegah Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In