Zonajatim.com, Sidoarjo – Pembelian dan pengadaan tanah oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk pembangunan SMA di desa Kedung Wonokerto Prambon diduga ada kasus hukum. Ini setelah seorang warga di Sidoarjo, Eko Budi melalui kuasa hukumnya M. Nailul Amani SH dan Eko Prastiyan SH melaporkan seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di kawasan desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Laporan itu terpaksa dilayangkan ke Mapolda Jatim lantaran belum ada iktikad baik dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.
Kuasa Hukum korban atau pelapor, M. Nailul Amani mengatakan awal mula kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula, saat kliennya ditawari oleh salah satu oknum berinisial KY yang merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk membeli sebuah tanah yang terletak di kawasan Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo. Jumlah tanah tersebut sebanyak 15 bidang dengan total luasan mencapai 4.000 meter persegi.
“Tepatnya di tahun 2022, klien kami ditawari untuk membeli sebuah tanah di kawasan Prambon, pada saat itu oknum ini menyampaikan bahwa tanah itu nantinya akan dibeli oleh dinas pendidikan untuk pembangunan sekolah,” jelas Nailul Amani dan Eko Prastiyan SH dari kantor hukum Defirmasi Law Firm, Jumat (9/8/2024).
Mendapat iming-iming keuntungan besar, Kliennya pun akhirnya menyetujui pembelian tanah tersebut. Saat itu, kliennya juga sempat menitipkan uang ke oknum pimpinan DPRD tersebut serta membayar sejumlah uang pembelian tanah kepada para petani disana. Totalnya, mencapai Rp.2,6 miliar. “Waktu itu KY (terlapor) menyampaikan ketika nantinya tanah tersebut dibeli oleh dinas pendidikan, maka kami akan mendapatkan keuntungan besar. Klien kami pun setuju untuk membeli dan juga sudah dilunasi bulan November 2022,” terangnya.
Selain sudah melunasi pembelian tersebut, kliennya juga dimintai beberapa dokumen seperti KTP, KK dan Buku nikah. Dokumen tersebut diperuntukkan kepengurusan balik nama surat-surat. Belum sempat menikmati hasil, kliennya akhirnya mengetahui bahwa tanah tersebut saat ini bukan atas nama dirinya, dan sudah diperjualbelikan kepada pihak lain pada tahun 2023.
Informasi tersebut diketahui setelah dia dan kliennya meminta klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait status tanah tersebut. “Kalau kita tidak tanya sama Dinas, mungkin kami tidak mengetahui kalau tanah itu sudah dijualbelikan kembali. Sebab tidak ada informasi apapun terkait itu. Saat ditanya, bilangnya masih proses balik nama, sampai-sampai kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah beli dan dibayar oleh Dinas Pendidikan,” tandasnya.
Karena merasa ditipu dan dirugikan, maka klien kami melaporkan KY ke Polda Jatim pada Mei 2024 dan saat ini laporan kami sudah masuk tahap penyidikan, tambah Eko Prastiyan SH. Rn