Zonajatim.com, Sidoarjo – Laporan Eko Budi terhadap KY salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon ke Polda Jatim, akhirnya dibantah oleh KY.
Melalui Andry Ermawan SH kuasa hukumnya, KY menyatakan kaget Eko Budi ini tiba-tiba melaporkan ke Polda Jatim, padahal pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Eko Budi melalui kuasa hukumnya Nailul pasca somasi yang dilayangkan pihak Eko Budi. “Ketika kami melayangkan somasi balik, tidak direspon yang ada malah klien kami dilaporkan ke Polda Jatim, dan kami menilai bahwa laporannya sama sekali tidak berdasar dan menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat awalnya,” terang Andre Ermawan, Minggu (11/8/2024). Eko Budi ini menurut Andry, adalah salah satu pihak yang turut menanamkan uangnya untuk ikut dalam pembelian lahan seluas 3 Ha di Prambon.
“Yang pertama, proses laporan ke Polda Jatim ini masih berstatus penyelidikan atau pengumpulan bahan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelapor dan terlapor. Kami sudah konfirmasi ke penyidik bahwa laporan Eko Budi masih tahap penyelidikan belum penyidikan, gelar perkara juga belum dilakukan sehingga belum ada status hukum apapun ke klien kami KY ini. Yang kedua, KY dari awal tidak pernah menerima secara langsung uang pembelian lahan sebesar Rp 2, 6 miliar dari Eko Budi. Bahkan Eko sendiri yang membayarkan langsung uang itu ke petani di hadapan para saksi,” tegas Andry Ermawan SH.
Tidak hanya itu menurut Andry, Eko Budi ini sejak awal sudah diajak rapat terkait proses teknis jual beli tanah gogol gilir yang mengharuskan satu nama untuk pembuatan sertifikat dari luas total 3 Ha.
Menurut Andre, kliennya dan Eko Budi sejak awal sudah sepakat bahwa pembelian tanah itu murni bisnis karena ada keuntungan membeli tanah itu kalau dijual lagi. “Namun setelah disiapkan uang hasil penjualan lahan itu beserta keuntungannya, Eko malah menolak dan tiba-tiba lapor polisi,” terang Andry lagi.
Sampai saat ini, KY kata kuasa hukumnya juga tidak mengetahui apa motif yang diinginkan oleh Eko Budi untuk melaporkannya.
Seperti diketahui seorang warga Sidoarjo bernama Eko Budi Prasetyo melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan terlapor KY oknum pimpinan DPRD Sidoarjo. Materi laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Upaya hukum ini dilakukan lantaran KY selaku perantara jual beli tanah belum memberikan dokumen otentik atas kepemilikan lahan yang dibeli dari para petani padahal uang Rp 2,6 miliar sudah diserahkan.
Melalui kuasa hukumnya, M. Nailul Amani SH dan Eko Prastiyan SH, pelapor Eko Budi mengaku sudah melayangkan laporan ke Polda Jatim pada Mei 2024.“Jadi pada saat penyerahan dana pembelian lahan tersebut, klien saya dijanjikan akan diberikan dokumen lahan. Bahkan pada saat penyerahan dana pada petani pemilik lahan, disaksikan Kades dan terlapor,” jelas Nailul sambil menunjukkan foto penyerahan uang dan surat laporan polisi ke Polda Jatim.
Ketika ditanya kronologinya, Nailul menjelaskan jika kliennya pertama kali tertarik membeli lahan seluas kurang lebih 4000 M2 milik petani gogol itu karena ditawari oleh KY pada tahun 2022 lalu. “Klien kami tertarik membeli tanah petani karena jika dijual pasti untung, harga tanah kan selalu naik,” ujarnya.
Seiring waktu berjalan, lanjutnya, klien kami terus menanyakan dokumen tanah, namun dijawab masih proses. Sejak tahun 2022 hingga kini KY tak juga memberikan dokumen terkait tanah tersebut, malah klien kami mendapat kabar jika tanah petani di desa Kedung Wonokerto sudah dibeli oleh seseorang dan dijual ke Dinas Pendidikan Sidoarjo.“Klien kecewa dan merasa ditipu oleh KY sehingga dilaporkan ke polisi. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pada KY, namun somasi dan tuntutan kami tidak bisa dipenuhi, ” lanjut Nailul, kemarin.
Dijelaskan Nailul, kliennya mengalami kerugian milyaran rupiah akibat kasus ini. Menurutnya, terlapor KY sudah mengakui jika lahan tersebut telah dibeli oleh Dinas Pendidikan. Zn