Zonajatim.com, Sidoarjo – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M Si. didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menggelar konferensi pers mengungkap kasus narkoba berjenis shabu sebanyak 30 kg senilai Rp 30 miliar yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M. Si. menjelaskan berawal dari tertangkap pasangan suami istri (PASUTRI) bernama A.V.V dan S pada tanggal 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian muncul Bandara Narkoba yang sering melakukan pengiriman shabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan expedisi.
“Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan terhadap target orang (TO) dan barang adanya informasi pengiriman shabu dalam jumlah besar dari China yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan wilayah Kalimantan,” jelas Kapolda Jatim.
Dalam penyelidikan lebih kurang 1 bulan anggota Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti didalam mobil pick up Daihatsu Grand max warna silver no pol L 9632 BS dengan barang bukti 2 peti kayu falet berisi narkotika berjenis shabu seberat 30 kg.
Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama M.I alias IYEK, laki-laki (44 tahun), Islam beralamat Jl. Perlis Selatan Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian, Surabaya berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan tersangka M.I sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg dan mendapat upah Rp 500 ribu sekali kirim. “Pengiriman saat ini yang kelima kalinya seberat 30 kg berhasil ditangkap. Untuk setiap kali pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan/perintah sdr. ELSANG (DPO)”, ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka M.I terjerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Zn