Zonajatim.com, Sidoarjo – Launching pemetaan kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 digelar oleh Bawaslu Sidoarjo di Fave Hotel, Senin (19/8/2024).
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha SH mengatakan, kerawanan-kerawanan tersebut yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, hingga waktu penghitungan suara hasil coblosan.“Kalau untuk di Sidoarjo sendiri, pemetaan ini berangkat dari analisis kami dari data pemilihan 2020 dan juga pemilu 2024, itu yang paling rawan dan paling tinggi untuk kerawanan hari ini adalah waktu pemungutan suara dan rekapitulasinya,” katanya usai launching pemetaan kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak pemilihan tahun 2024.
Pemungutan suara menjadi yang sangat rawan karena saat Pemilu kemarin ada beberapa daerah yang ada masalah.“Tentu adanya kerawanan ini, mitigasi berpengaruh pada strategi pencegahan dan bagaimana intensitas kami melalukan pengawasan ke depan,” ucapnya.
Sementara berkaitan dengan politik uang, Bawaslu Sidoarjo belum melakukan pemetaan secara mendetail. Sebab, kata Agung, soal money politics masuk dalam peta kerawanan tematik, termasuk isu SARA dan ujaran kebencian.“Kalau yang titik kerawanan berbasis isu, nanti akan kami rilis berikutnya. Karena setiap tahapan mempunyai karakter berbeda-beda,” ungkapnya.
Dari 61 indikator kerawanan yang menjadi acuan Bawaslu RI. Bawaslu Sidoarjo memfokuskan di 15 IKP. Apa saja? salah satunya potensi bencana non alam yang dapat menganggu tahapan Pilkada.
Kemudian, adanya penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye dan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu yang merugikan kampanye paslon.“Isu terkait Netralitas ASN/TNI Polri serta penyelenggara negara juga menjadi satu hal yang sangat rawan dalam Pilkada besok,” ungkapnya.
Selain itu, sinkronisasi data pemilih juga masuk dalam indikator kerawanan Pilkada. Misalnya, pemilih di Lapas Medaeng dan Lapas Porong. Karena penghuni di sana tidak semua memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena dalam Pilkada 2024 ini ada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati- Wakil Bupati Sidoarjo. Jika ada yang ber-KTP luar Sidoarjo tapi masih dalam wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih bisa melakukan hak pilih. Sp