Zonajatim.com, Sidoarjo – Guna mengamankan cukai nasional supaya anggaran pendapatan negara dapat bermanfaat untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kantor Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dengan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo di Kantor Kecamatan Krian, Rabu (21/8/2024).
Acara dihadiri oleh Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, perwakilan Camat Krian, dan dua narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo yakni I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan dan Mufti Isa Buana serta puluhan masyarakat Krian.
Selanjutnya Anas Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan ajakan bagi masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal.
Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir. “Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” tegas Anas Ali Akbar.
“Indonesia ini merupakan negara yang besar sehingga juga membutuhkan pendapatan yang besar pula, maka selain pendapatan dari pajak dan hasil eksplorasi sumber daya alam, cukai rokok ini juga memiliki peran strategis dalam hal pencukupan pendapatan negara,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, narasumber Mufti Isa Buana dari Perwakilan Bea Cukai Juanda Sidoarjo menyampaikan Kegiatan Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan bea cukai yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tujuannya adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kepada pedagang, kepada pengedar, dan seluruh masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Cukai ini perlu kita amankan supaya anggaran pendapatan negara bisa bermanfaat untuk masyarakat seluruh Indonesia, supaya tidak ada kebocoran, tidak ada penyimpangan, sehingga masyarakat akan semakin sejahtera,” ujarnya.
Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya, tambahnya.
Nantinya, lanjut Mufti pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). “DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini kembalikan lagi kepada masyarakat,”ucapnya.
Rokok ilegal yang beredar menurut narasumber I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya. “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,”tegasnya.
Pendapatan dari cukai rokok atau yang disebut DBHCT inilah lanjut I Gusti, akan dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. “Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT,”ujarnya.
Peredaran rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara dan sangat berpengaruh pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.“Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan,”tegas I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan kepada peserta sosialisasi. Sp/adv