Zonajatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Surabaya, Subairi mengatakan, kampanye untuk kotak kosong merupakan hak masyarakat yang diakui secara hukum. “Kalau ada yang mengampanyekan Kotak Kosong, maka kami anggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Artinya, pilihan masyarakat, ya monggo. Kita tidak menghalang-halangi,” ujar Subairi, yang mengampu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM di KPU Surabaya, Rabu (18/9).
Penegasan Subairi, merespons rentetan aksi demo pasangan calon tunggal, yakni Eri Cahyadi-Armuji (ERJI) pada Pilkada Surabaya 2024 ini. Paslon ERJi didukung seluruh Parpol berjumlah 18 Parool di Surabaya. Aksi demo pertama bertajuk Deklarasi Dukung Kota Kosong digelar di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/9) lalu, yang disambung unjuk rasa di depan kantor KPU setempat, Rabu (18/9).
Puluhan orang menyebut sebagai Forum Bumbung Kosong menggelar aksi protes di depan kantor KPU Surabaya, Rabu (18/9/2024). Mereka menuntut kejelasan hukum terkait keabsahan bumbung kosong atau kotak kosong yang digunakan dalam Pilkada.
Forum Bumbung Kosong minta ketegasan pada KPU Kota Surabaya, yang mana KPU Surabaya berkelit bahwa mereka hanya implementator dari KPU pusat,” tegas Koorlap aksi, Yanto Ireng di lokasi saat berorasi.
Yanto mempertanyakan legalitas kotak kosong yang menurutnya hanya sekadar simulasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Ini bukan payung hukum, ini demokrasi. Demokrasi perlu payung hukum yang jelas, jadi rakyat jangan dibodohi. Saya tidak ingin rakyat dibodohi,” katanya.
Subairi menjelaskan bahwa meskipun regulasi kampanye untuk kotak kosong belum sepenuhnya jelas, KPU Surabaya tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat. “Silahkan, itu kan hak mereka sendiri. Kita tidak bisa melarang,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon tunggal, dalam hal ini Eri Cahyadi-Armuji, memang diatur dalam regulasi yang berlaku. “Regulasi menyangkut Paslon tunggal itu ada, tapi secara rinci apakah ada debat, apakah nanti ada pengundian nomor urut atau tidak, itu kita tunggu. Termasuk regulasi kampanye, yang sampai hari ini belum turun,” ujar Subairi.
Subairi juga menjelaskan bahwa setelah penetapan calon pada 22 September 2024, KPU Surabaya akan melakukan simulasi pemungutan suara untuk calon tunggal.
Dalam simulasi tersebut, masyarakat akan diperkenalkan pada format surat suara yang mencantumkan pilihan pasangan calon dan kolom kosong. “Dalam simulasi itu, yang tampil di surat suara memang pasangan calon dan kotak kosong, karena regulasinya seperti itu,” jelasnya. dur



