Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus prostitusi terselubung diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Yakni tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di sebuah hotel di Sidoarjo sejak bulan Juni hingga 4 September 2024.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa kasus eksploitasi terhadap anak ini dialami Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.”Awalnya korban kenal dengan tersangka AR (29) warga Bogor saat di Jawa Barat. Dari perkenalan di bulan Juni 2024, tersangka menawarkan suatu pekerjaan diluar kota kepada korban dengan gaji Rp8 juta perbulan,” ungkapnya.
Dengan tawaran menarik, korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Ditengah perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo, ungkapnya.
“Satu bulan berjalan, korban mendapat gaji Rp 8 juta sesuai janji semula, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024, pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu pria maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dan korban mendapatkan Rp200 ribu untuk sekali kencan seks. Korban menyetor uang setiap hari dikalikan jumlah tamu kepada tersangka,” imbuh Kompol Agus.
Pada Rabu (4/9/2024) terdapat pria yang memesan melalui akun aplikasi kencan, selanjutnya tersangka menginformasikan kepada korban melalui via WhatsApp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam hotel di Sidoarjo untuk kencan seksual, hingga akhirnya datang Petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, tambah Kasatreskrim.
Tersangka mengakui berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban. Tujuannya untuk menghasilkan uang guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Zn



