Zonajatim.com, Sidoarjo – Mencegah praktek korupsi di lingkungan anggota dewan, DPRD Kabupaten Sidoarjo menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (15/10/2024). Selain diikuti pimpinan dan anggota DPRD serta staf sekretariat dewan juga dihadiri Pjs Bupati Sidoarjo Isa Anshori bersama para pejabat SKPD Sidoarjo.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Abdillah Nasih dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi dari KPK sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. “Kita perlu mendapatkan sosialisasi dari KPK terkait pencegahan korupsi agar seluruh aparatur memahami pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam paparannya memberikan penjelasan terkait jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Menurutnya, kasus korupsi yang paling banyak ditemui adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.“Kasus yang masih sering kami jumpai di daerah adalah penyuapan, serta pengadaan barang dan jasa dengan berbagai modus, seperti mark up harga hingga keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” jelas Irjen Pol Didik Agung.

Pati bintang dua ini menegaskan pentingnya perhatian khusus dalam pengelolaan proyek dan pengadaan barang serta jasa agar tidak terjadi praktek-praktek korupsi yang merugikan keuangan negara. KPK berharap agar pemerintah daerah mampu melakukan pengawasan lebih ketat dalam setiap proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, Irawati, memaparkan tujuh area yang menjadi fokus potensi risiko korupsi, di antaranya perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang milik daerah. “Rapat koordinasi ini kami gelar untuk memastikan tidak terjadi upaya korupsi, khususnya pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025 mendatang,” ujar Irawati.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dikatakan, bahwa DPRD harus fokus pada fungsi pengawasan dalam penyusunan APBD dan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. “Jangan sampai DPRD tergoda, harus sebagai pengawas, bukan malah menjadi pemain,” tegasnya.
Ia juga meminta agar DPRD berpedoman pada RKPD dan RPJMD dalam penyusunan APBD, serta mengikuti kerangka waktu yang telah ditetapkan. “KPK memiliki Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memastikan perencanaan dan penganggaran APBD tetap termonitor,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak disalahgunakan. “Kami mewanti-wanti soal Pokir, jangan sampai terjadi jual beli atau pembagian proyek, resiko ini harus dijaga betul,” ungkapnya.
Irawati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan legislatif di Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama melakukan langkah pencegahan korupsi. “Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang baik, yang berintegritas dan transparan,” tambahnya.


Rapat koordinasi ini menekankan pentingnya upaya preventif dan pengawasan yang ketat terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan korupsi. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Pjs Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, juga menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo. “Kami berkomitmen untuk menurunkan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo, dengan fokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center of Prevention (MCP),” ungkapnya.
Usai rakor, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menambahkan bahwa dewan mendorong peran inspektorat untuk ditingkatkan. Sebagai bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki tugas untuk mencegah setiap celah dan potensi terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Nasih menjelaskan, sebagai APIP, inspektorat tugasnya tidak hanya mengawasi saja.“Tugasnya satu, sebagai quality insurance, lalu kedua sebagai konsultan pendampingan. Kalau zaman dulu ditakuti sebagai inspektorat, irjen. Tetapi sekarang itu pendampingan makanya APIP itu, inspektu akan ditingkatkan kompetensinya, karena apip kalau terjadi sesuatu di lingkungan pekerjaan jangan ke APH (aparat penegak hukum) dulu. harusnya APIP bisa menyelesaikan masalah dulu, apakah ini pidana administrasi atau perdata? Bagaimana APIP tahu kalau tidak punya ilmunya?” ujar politisi PKB ini.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, APIP akan diberikan kemampuan investigasi, lalu kemampuan audit, supaya pengadaan barang dan jasa diaudit dahulu. Peningkatan kompetensi ini merupakan cara agar APIP bisa menjaga di instansi pemerintahan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan.“Jadi APIP tidak nunggu di belakang setelah selesai diaudit, tetapi dari depan. Harapannya seperti itu, bisa meningkatkan awareness dari teman-teman. Kami ingin membangun semangat baru. Selain itu bahwa tindak pidana korupsi itu terikat UU. Bersyukur ada KPK ke sini yang mengingatkan, untuk saling mengingatkan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno mengatakan akan arti pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Dimana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan. “Inspektur kabupaten adalah mata dan telinganya bupati, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal,” kata politisi PDIP ini.

Terkait soal kerawanan praktek korupsi yang disebut KPK dalam hal perencanaan dan penganggaran yang merupakan salah satu fungsi DPRD, terutama dengan adanya SE No 2 tahun 2024 dari KPK, Wakil Ketua DPRD Suyarno mengatakan, pendalaman SE itu bertujuan untuk mengetahui siklus perencanaan dan penganggaran pada fase pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA- PPAS, RAPBD dan Perubahan-nya.
Ia menyatakan siap melakukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan. “Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 itu dari KPK sudah menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD dan eksekutif menyusun anggaran sesuai dengan timeline,” katanya.
Suyarno berharap, seluruh anggota DPRD menjadikan Surat Edaran KPK nomor 2 tahun 2024 itu sebagai cuan dan pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2025. Satu di antaranya dengan meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut dari aspirasi warga Sidoarjo.“Harapannya untuk teman-teman semua kita bisa saling mengetahui aturan. Harapannya bisa merealisasikan dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat untuk direalisasikan oleh Pemkab,” tandas politisi PDIP ini.
Salah satu poin yang tertuang di Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 adalah seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Disisi lain Wakil Ketua DPRD Warih Andono menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas korupsi, sembari mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. “Pemberantasan korupsi harus menjadi misi kita bersama. Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan semua elemen harus bergandeng tangan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarmya dengan penuh semangat.

Warih Andono menekankan perlunya memperkuat pengawasan internal di semua lini pemerintahan. Ia pun mengapresiasi langkah KPK yang terus membuka ruang dialog seperti ini, sebagai wujud keterbukaan dalam menjalankan amanah rakyat. “Ini bukan sekadar acara seremonial, ini adalah fondasi yang akan kita bangun bersama untuk Sidoarjo yang lebih bersih,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Warih menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi akan selalu menjadi komitmen DPRD Sidoarjo karena hal tersebut merupakan kewajiban dalam turut mensukseskan agenda reformasi yang salah satunya yaitu memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menjelaskan, DPRD dengan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran dan pengawasan memerlukan dukungan tidak hanya dari mitra kerja di pemkab, namun juga dari elemen lain di pusat termasuk KPK khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan. “Karena itu kami sangat terbuka menerima masukan, informasi bahkan kritik dan koreksi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Bagi kami kegiatan koordinasi ini juga menjadi self reminder atau pengingat bagi kami untuk selalu on the track dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami,” katanya.
Lebih lanjut Warih berharap, melalui koordinasi dan sinergitas sebagaimana yang dilaksanakan saat ini, apa yang menjadi tujuan bersama yaitu memberantas korupsi dapat diwujudkan.“Mudah-mudahan kedatangan KPK ke DPRD Sidoarjo akan menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD H Kayan menyambut baik arahan KPK dan mengaku bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama. “Pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab kami di DPRD,” ujarnya.
Ia juga menyatakan harapannya agar komitmen anti-korupsi dapat terus ditingkatkan di DPRD Kabupaten Sidoarjo.“Lima tahun ke depan, kami berkomitmen agar semua kegiatan di DPRD berjalan sesuai prinsip anti-korupsi. Kami ingin menciptakan zona integritas yang benar-benar bebas dari korupsi,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menambahkan, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara namun merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.“Saya yakin kita semua bisa mengikis habis tindak pidana korupsi, hal ini juga berarti kita dapat mendukung upaya clean government sekaligus mendorong reformasi birokrasi,” lanjut politisi PKB ini.

Rizza mengungkapkan, kegiatan Rapat Koordinasi KPK, Bupati dan Anggota DPRD Sidoarjo menjadi kesempatan berharga untuk terus menerus berkoordinasi dan konsultasi terkait upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Dengan semangat kebersamaan, program sinergi pemberantasan korupsi ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata, menjadikan Sidoarjo lebih transparan dan bebas dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. sp/adv



