Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Jajaran satreskrim menangkap VWA, 43 tahun, pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di tempat kos di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Senin, 9 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).“Perbuatan cabul itu telah 6 kali dilakukan. Yang pertama dilakukan pada Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB. Dan, terakhir dilakukan pada April 2024, sekira pukul 16.00 WIB, di tempat kosnya,” ujar AKP Fahmi.
Disebutkan, pelaku VWA merupakan pacar ibu korban dan mereka bertiga tinggal dalam satu kamar kos. Kejadian tersebut berawal saat korban baru bangun tidur. Kemudian tersangka mendekati korban, lalu menyuruh korban tengkurap. Namun, saat itu korban tidak mau.
Pelaku tetap saja menyuruh korban tengkurap sambil marah-marah. Selanjutnya, pelaku membuka celananya lalu mengambil lotion. Kemudian lotion itu dioleskan di alat kelaminnya, lalu ia menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku bilang kepada korban: ojo bilang mama, ojo bilang tante.
Terungkapnya kasus itu, ketika bulan April 2024, sekira pukul 19.00 WIB, korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya. Kemudian, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi dan langsung menangkap tersangka, serta mengamankan 1 stel baju korban dan 1 buah body lotion. Zn



