Zonajatim.com, Sidoarjo – Mencegah penyalahgunaan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melaksanakan pemusnahan surat suara yang mengalami kerusakan dan kelebihan surat suara Pilkada di Gudang Logistik KPU Sidoarjo Jalan Airlangga Kota Sidoarjo, Selasa (26/11).
“KPU Sidoarjo memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara, dengan cara dibakar. Pemusnahan juga dihadiri yang mewakili Bawaslu dan Polres Sidoarjo,” ujar Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim.
Fauzan menjelaskan, jumlah surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur sebanyak 483 surat suara. Sedangkan untuk surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo sebanyak 430 surat suara.

Dengan demikian, sebanyak 913 total surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara.“Surat suara yang rusak karena lubang tergores, buram, dan kelebihan tinta cetakan. Untuk kelebihan surat suara di dalam PKPU wajib dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan,” imbuh Fauzan.
Pemusnahan ini merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan sehingga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Untuk pendistribusian surat suara di tempat terpencil dan terjauh, Fauzan menjelaskan pula bahwa KPU Sidoarjo, Bawaslu dan Aparat Kepolisian mengantar logistik Pilkada dengan menggunakan perahu ke PPS Kali Kajang, Pucukan dan Kepetingan Sidoarjo.
Sementara untuk pelaksanaan Pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 memasuki musim hujan mengantisipasi banjir, Ketua KPU Sidoarjo menginstruksikan pada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terhadap TPS (Tempat Pemungutan Suara)nya yang mengalami kebanjiran, untuk dapat dipindahkan ke titik lokasi yang lebih aman. Sp



