Zonajatim.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dituntut JPU KPK Andry Lesmana hukuman 6 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.“Menyatakan, terdakwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP” ucap Andry.
Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga kabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor. Menurutnya, rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.
Itu disampaikan Andry saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa disela pembacaan tuntutan. Ia mengatakan, tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.“Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” lanjut Andry dalam persidangan di pengadilan Tipikor.
Atas tuntutan JPU KPK, Mustofa penasehat hukum terdakwa Bupati non aktif Ahmad Muhdlor menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor, Mustofa mengatakan tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.“Tuntutannya sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” kata Mustofa, usai persidangan. Pr



