Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah menjalani sidang sejak 1 Oktober 2024, akhirnya terdakwa Bupati Sidoarjo non aktiv Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12).
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tegas ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Terdakwa sebagai Bupati Sidoarjo berkontribusi untuk membawa Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih baik.
Ketua majelis hakim mengemukakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, terdakwa sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin akan pikir-pikir. Zn



