• Pasang Iklan
Minggu, 19 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Pengembang Gugat User soal Kelebihan Tanah, Hakim PN Sidoarjo Sarankan Damai

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
3 Februari 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Pengembang Gugat User soal Kelebihan Tanah, Hakim PN Sidoarjo Sarankan Damai
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Hakim PN Sidoarjo melakukan sidang di tempat kasus gugatan pengembang kepada user karena kelebihan tanah di perumahan Safira Juanda Resort tipe Miltonia B2/09, Senin (3/2/2025).

Sidang ditempat antara lain dihadiri tiga hakim dari PN Sidoarjo, pihak penggugat yakni pengembang PT Chalidana yang diwakili Siti Hamida selaku kuasa hukum, pihak tergugat Didik dan Eva istrinya juga Rohmat Amrullah sebagai kuasa hukumnya, kades Dukuhtengah Khusnul Arifin.

Hakim saat sidang ditempat perkara

Salah satu hakim yakni Heru mengatakan tujuan sidang ditempat ini untuk memastikan obyek gugatan benar adanya. Setelah menanyakan kepada para pihak tentang posisi dan kebenaran obyek gugatan, hakim menyarankan untuk berdamai sebagai langkah terbaik. “Kalau kita putus, pilihannya menang satu pihak atau rugi semuanya, makanya agar tidak ada yang dirugikan lebih baik kompromi dan damai saja,” ujar Heru, salah satu hakim.

Kasus ini bermula salah seorang warga Perumahan Safira Juanda Resort, Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, bernama Didik Noga Ahfidianto digugat pihak developer perumahan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Gugatan yang dilayangkan developer PT CIC itu atas dasar rumah milik pria 43 tahun itu kelebihan tanah belakang. Padahal, rumah yang dibeli Didik tersebut sudah dalam bentuk rumah siap huni.

Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika Didik membeli rumah dengan tipe Miltonia dari PT CIC (Chalidana). Saat membeli, Didik menerima unit rumah beserta batas belakang yang berupa tembok.

Kemudian, pada 2019 rumah tersebut direnovasi, renovasi tersebut hanya untuk peninggian tembok belakang untuk lantai dua, tidak ada perubahan batas tanah.

Namun, ternyata pada 2023, pihak developer tiba-tiba mendatangi Didik dan mengklaim bahwa ada kelebihan tanah rumah seluas 2 x 9 meter atau 18 meter persegi pada unit rumah yang dibeli olehnya.“Kami merasa sangat dirugikan. Jika memang ada kelebihan tanah, kenapa baru diinformasikan setelah tiga sampai empat tahun?,” ujar kuasa hukum pemilik rumah, Rohmat Amrullah.

Menurut Rohmat, pihak developer dan pemilik rumah sempat ada proses mediasi untuk mencari jalan tengah. Namun, proses mediasi tak menemukan kata sepakat, sebab pengembang meminta Didik untuk membeli satu unit rumah di belakang.

“Itu sangat memberatkan bagi Bapak Didik. Kemudian dinegoisasi lagi, akhirnya boleh dengan membeli hanya tanahnya saja. Tapi harga yang disampaikan tidak masuk akal,” ucapnya.

Dijelaskannya, ia memperkirakan harga satu meter tanah yang ditawarkan mencapai Rp 5 juta. Untuk luas 72 meter, totalnya mencapai Rp 400 juta, belum termasuk BPHTB.“Sama saja Pak Didik disuruh membeli rumah itu, jadi yang seharusnya Pak Didik membeli rumah tanpa ada masalah, malah diberikan beban masalah. Kami sangat kecewa, kesalahan bukan di user melainkan developer diawal, kami berharap ada kompromi yang terbaik,” katanya.

Rohmat Amrullah saat beri keterangan pers

Proses mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada awalnya berjalan tanpa solusi yang jelas. Akhirnya, developer membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan menggugat pemilik rumah.“Sebenarnya kita bersedia beli kelebihan tanah tapi dengan harga yang wajar. Developer minta harga yang lebih besar akhirnya tidak ketemu,” tandasnya.

Sementara itu, Legal PT CIC, Siti Hamidah mengatakan, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan. ” Kita tetap berpedoman pada aturan bisnis yang ada,” katanya.

Ny Eva saat beri keterangan

Sementara itu, Didik dan istrinya Eva berharap ada jalan keluar yang terbaik untuk keluarganya. “Kami ingin hidup tenang, tidak direpotkan dengan kasus yang sudah sekian lama mengganggu kehidupan kami, semoga tidak ada yang dirugikan,” tambah Ny Eva. Pr

Tags: PN SidoarjoPT ChalidanaSidang ditempat
Previous Post

Anggota Polsek Krembung Kerja Bakti Bareng Warga Renovasi Mushola

Next Post

Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Pesawahan Porong

Next Post
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Pesawahan Porong

Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Pesawahan Porong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In