Zonajatim.com, Sidoarjo – Hakim PN Sidoarjo melakukan sidang di tempat kasus gugatan pengembang kepada user karena kelebihan tanah di perumahan Safira Juanda Resort tipe Miltonia B2/09, Senin (3/2/2025).
Sidang ditempat antara lain dihadiri tiga hakim dari PN Sidoarjo, pihak penggugat yakni pengembang PT Chalidana yang diwakili Siti Hamida selaku kuasa hukum, pihak tergugat Didik dan Eva istrinya juga Rohmat Amrullah sebagai kuasa hukumnya, kades Dukuhtengah Khusnul Arifin.

Salah satu hakim yakni Heru mengatakan tujuan sidang ditempat ini untuk memastikan obyek gugatan benar adanya. Setelah menanyakan kepada para pihak tentang posisi dan kebenaran obyek gugatan, hakim menyarankan untuk berdamai sebagai langkah terbaik. “Kalau kita putus, pilihannya menang satu pihak atau rugi semuanya, makanya agar tidak ada yang dirugikan lebih baik kompromi dan damai saja,” ujar Heru, salah satu hakim.
Kasus ini bermula salah seorang warga Perumahan Safira Juanda Resort, Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, bernama Didik Noga Ahfidianto digugat pihak developer perumahan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Gugatan yang dilayangkan developer PT CIC itu atas dasar rumah milik pria 43 tahun itu kelebihan tanah belakang. Padahal, rumah yang dibeli Didik tersebut sudah dalam bentuk rumah siap huni.
Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika Didik membeli rumah dengan tipe Miltonia dari PT CIC (Chalidana). Saat membeli, Didik menerima unit rumah beserta batas belakang yang berupa tembok.
Kemudian, pada 2019 rumah tersebut direnovasi, renovasi tersebut hanya untuk peninggian tembok belakang untuk lantai dua, tidak ada perubahan batas tanah.
Namun, ternyata pada 2023, pihak developer tiba-tiba mendatangi Didik dan mengklaim bahwa ada kelebihan tanah rumah seluas 2 x 9 meter atau 18 meter persegi pada unit rumah yang dibeli olehnya.“Kami merasa sangat dirugikan. Jika memang ada kelebihan tanah, kenapa baru diinformasikan setelah tiga sampai empat tahun?,” ujar kuasa hukum pemilik rumah, Rohmat Amrullah.
Menurut Rohmat, pihak developer dan pemilik rumah sempat ada proses mediasi untuk mencari jalan tengah. Namun, proses mediasi tak menemukan kata sepakat, sebab pengembang meminta Didik untuk membeli satu unit rumah di belakang.
“Itu sangat memberatkan bagi Bapak Didik. Kemudian dinegoisasi lagi, akhirnya boleh dengan membeli hanya tanahnya saja. Tapi harga yang disampaikan tidak masuk akal,” ucapnya.
Dijelaskannya, ia memperkirakan harga satu meter tanah yang ditawarkan mencapai Rp 5 juta. Untuk luas 72 meter, totalnya mencapai Rp 400 juta, belum termasuk BPHTB.“Sama saja Pak Didik disuruh membeli rumah itu, jadi yang seharusnya Pak Didik membeli rumah tanpa ada masalah, malah diberikan beban masalah. Kami sangat kecewa, kesalahan bukan di user melainkan developer diawal, kami berharap ada kompromi yang terbaik,” katanya.

Proses mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada awalnya berjalan tanpa solusi yang jelas. Akhirnya, developer membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan menggugat pemilik rumah.“Sebenarnya kita bersedia beli kelebihan tanah tapi dengan harga yang wajar. Developer minta harga yang lebih besar akhirnya tidak ketemu,” tandasnya.
Sementara itu, Legal PT CIC, Siti Hamidah mengatakan, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan. ” Kita tetap berpedoman pada aturan bisnis yang ada,” katanya.

Sementara itu, Didik dan istrinya Eva berharap ada jalan keluar yang terbaik untuk keluarganya. “Kami ingin hidup tenang, tidak direpotkan dengan kasus yang sudah sekian lama mengganggu kehidupan kami, semoga tidak ada yang dirugikan,” tambah Ny Eva. Pr



