Zonajatim.com, Sidoarjo – Dibackup petugas keamanan dari TNI, Polri, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi aset milik PT. KAI yang berlokasi di halaman pintu masuk stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan eksekusi aset milik PT. KAI (Persero) tersebut dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kelurahan Lemahputro.“Dasar pelaksanaan eksekusi 2 bangunan aset milik PT KAI tersebut mengacu pada putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Luqman Arif.
Sebelum dilakukan eksekusi, ujar Luqman langkah awal, PT KAI (Persero) sudah lebih dulu mengedepankan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Hasilnya, sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).
“Saat ini ada 6 termohon yang selanjutnya dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo. Seluruh aset yang telah dieksekusi ini akan dikembalikan kepada KAI,” ucapnya.
Luqman menyebut salah satu aset di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.“Upaya penyelamatan aset negara termasuk lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang ada di sekitar Stasiun Sidoarjo akan terus dilakukan,” tegasnya.
Luqman merinci proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa hingga muncul gugatan.“Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI,” kata Luqman.

Sebanyak 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).“Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan tersebut milik PT KAI,” ucapnya.
PT KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lainnya adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang – barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkas Luqman Arif. Pr



