• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT KAI Bongkar Bangli di Depan Stasiun Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Februari 2025
in Hukum dan Kriminal
0
PT KAI Bongkar Bangli di Depan Stasiun Sidoarjo
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Dibackup petugas keamanan dari TNI, Polri, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi aset milik PT. KAI yang berlokasi di halaman pintu masuk stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan eksekusi aset milik PT. KAI (Persero) tersebut dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kelurahan Lemahputro.“Dasar pelaksanaan eksekusi 2 bangunan aset milik PT KAI tersebut mengacu pada putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Luqman Arif.

Sebelum dilakukan eksekusi, ujar Luqman langkah awal, PT KAI (Persero) sudah lebih dulu mengedepankan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Hasilnya, sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).

“Saat ini ada 6 termohon yang selanjutnya dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo. Seluruh aset yang telah dieksekusi ini akan dikembalikan kepada KAI,” ucapnya.

Luqman menyebut salah satu aset di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.“Upaya penyelamatan aset negara termasuk lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang ada di sekitar Stasiun Sidoarjo akan terus dilakukan,” tegasnya.

Luqman merinci proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa hingga muncul gugatan.“Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI,” kata Luqman.

Warga merapikan barang yang dieksekusi

Sebanyak 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).“Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan tersebut milik PT KAI,” ucapnya.

PT KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lainnya adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang – barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkas Luqman Arif. Pr

Tags: Bangli depan stasiun SidoarjoEksekusiPT KAI
Previous Post

Polsek Krembung Kuatkan Nasionalisme Pelajar untuk Cegah Perundungan

Next Post

Sidoarjo Bersholawat Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-166

Next Post
Sidoarjo Bersholawat Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-166

Sidoarjo Bersholawat Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-166

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In