Zonajatim.com, Sidoarjo – Sekitar 630 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khususnya Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) galau dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Untuk itu, kurang lebih 80 orang Calon PPPK dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan tuntutannya terkait terbitnya SE Menpan RB tersebut, Kamis (13/3/2025).
Kedatangan puluhan orang Calon PPPK yang mewakili teman-temannya dari 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo itu ditemui langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Rizza Ali Faizin (PKB) dan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H Damroni Chudlori (PKB). Ikut hadir pula Rizal Fuady (PAN) selaku anggota Komisi A dan beberapa anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, seperti H Tarkit Erdianto (PDIP), H. Sutadji (PKB), dan Hj Fitrotin Hasanah (PPP).

Arofatul Rohma selaku koordinator mengatakan bahwa kehadiran mereka ke Kantor DPRD Sidoarjo sebagai bentuk kegalauan setelah terbitnya SE Menpan RB terkait penundaan CASN.

Untuk itu, ia bersama teman-temannya meminta dukungan dari wakil-wakil mereka di DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah pusat.

“Sebelumnya kami mohon maaf kepada bapak dan ibu anggota DPRD Sidoarjo. Kami datang kemari, karena kami galau kepada siapa harus mengadu terkait nasib kami. Kami mohon bapak dan ibu bisa menyampaikan suara kami ke pemerintah pusat agar SE Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 itu dicabut,” kata Arofatul dihadapan para anggota DPRD Sidoarjo.Banyak dari mereka yang masa pengabdiannya hingga puluhan tahun. Namun ketika lolos seleksi menjadi P3K, muncul SE Menpan RB yang menunda pengangkatannya.

Selain itu, ada beberapa temannya yang sudah terlanjur mengundurkan diri sebagai tenaga honorer terpaksa harus menganggur setelah terbitnya SE Menpan RB tersebut. Sedangkan mereka mempunyai tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya. “Ada teman kami yang terlanjur mengundurkan diri sebagai guru honorer di sekolah swasta. Ketika dia ingin kembali mengajar, ditolak oleh pihak sekolah, karena dianggap sebagai tambal butuh saja,” sampainya.
Guru honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sedati itu juga menanyakan bahwa terbitnya SE Menpan RB tersebut atas usulan dari daerah-daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sidoarjo.
“Apa benar terbitnya SE Menpan RB itu berdasarkan usulan dari daerah-daerah, termasuk Sidoarjo agar pengangkatan CASN itu ditunda?,” tanyanya.
Mereka kemudian mendesak DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar mencabut Surat Edaran tentang Penundaan Pengangkatan CPPPK 2024 yang dianggap merugikan hak-hak tenaga PPPK.Menuntut pengangkatan CPPPK dilakukan pada tahun 2025 sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Meminta Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN untuk segera merespons serta mengambil langkah nyata yang sesuai dengan aspirasi dan hak-hak tenaga PPPK.

“Kami menegaskan bahwa pengangkatan PPPK adalah hak yang diatur dalam undang-undang, dan penundaan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat yang kami layani,” tambahnya.
Mendengar pertanyaan dari para CASN PPPK itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bukanlah termasuk dari daerah-daerah yang mengusulkan penundaan. “Kami tegaskan disini bahwa Sidoarjo tidak pernah mengusulkan penundaan pengangkatan CASN. Setelah diumumkan terkait rekrutmen atau seleksi CASN, sudah kami siapkan semuanya, termasuk anggaran atau gajinya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pihaknya siap menandatangani tuntutan para tenaga PPPK dan siap mengawal aspirasi para calon PPPK ke Pemerintah Pusat. “Kalau diizinkan kami siap berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan ini langsung ke Kemenpan RB,” ujar politisi PKB ini.
Ia juga memastikan DPRD Sidoarjo akan terus mendampingi perjuangan para calon PPPK hingga tuntutan mereka mendapatkan respons yang jelas. “Bila perlu, nanti kita libatkan perwakilan dari mereka untuk ikut berangkat ke Jakarta,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan H. Damroni Chudlori bahwa selama ini Pemkab Sidoarjo kekurangan banyak tenaga kerja atau ASN, jadi tidak mungkin mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pengangkatan CASN.
Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo sangat mampu untuk menggaji seluruh tenaga kerja atau pegawai dilingkungan Pemkab Sidoarjo. “Sidoarjo tidak ada persoalan dengan itu, juga eman-eman kalau anggarannya tidak terserap akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dukungan DPRD Sidoarjo terhadap nasib CASN PPPK itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kecamatan Tulangan itu menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanda tangan di surat penolakan atau peninjauan yang ditujukan kepada Menpan RB.
“Silahkan buat surat penolakan atau peninjauan kembali yang ditujukan ke Menpan RB, kami siap menanda tanganinya. Karena menurut kami, legal formalnya sudah sah, tinggal menunggu pelantikannya saja,” paparnya.
Lebih lanjut, Dhamroni menjelaskan bahwa ini adalah komitmen dari DPRD Sidoarjo, khususnya dari Fraksi PKB, untuk memperjuangkan aspirasi ratusan PPPK di Kabupaten Sidoarjo. Tuntutan ini, menurutnya, sangat penting agar tidak ada gangguan terhadap pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Sidoarjo.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto berjanji mengawal aspirasi para calon PPPK angkatan 2024 atau tahap I ke Menpan RB. Ia mengaku siap membawa semua tuntunan calon PPPK ke pemerintah pusat. “Surat mereka yang dibuat nanti kita bawa ke pemerintah pusat. Kami bersama rakyat,”ujarnya.
Dia menegaskan aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan BKN. “Karena ini sudah menyangkut isu nasional. Saya siap berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait persoalan ini,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Bahkan, secara kepartaian, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jakarta, sehingga ada sikap resmi dari partai terhadap persoalan tersebut.
Dikatakan, aspirasi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Kemenpan RB yang tidak memenuhi harapan para PPPK, yang kini berstatus calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tarkit menegaskan, tuntutan ini harus segera ditanggapi agar pelantikan PPPK di Kabupaten Sidoarjo jelas, serta kesejahteraan mereka meningkat. “Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada keputusan yang jelas,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Rizal Fuady menyatakan bahwa tuntutan PPPK tersebut menjadi pendorong utama DPRD untuk segera menindaklanjuti tuntutan PPPK ke pemerintah pusat. “DPRD Sidoarjo benar-benar memperjuangkan apa yang menjadi keinginan dari para tenaga PPPK yang menyampaikan aspirasinya ke kantor DPRD Sidoarjo. Kami harap ada titik terang dari Kemenpan RB,” tandasnya.

Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PAN ini menegaskan negara tidak zalim dan melakukan kebijakan yang seenaknya menindas rakyat. Mereka para CPPPK rata-rata telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. “Tidak boleh negara itu atau pemerintah menghisap keringat rakyatnya. Mereka sudah mengabdi belasan tahun,” terangnya.
Penolakan DPRD Sidoarjo tersebut kata Rizal akan dikomunikasikan dengan Kemenpan RB, itulah komitmen DPRD Sidoarjo terhadap penolakan penundaan pengangkatan PPPK. “Kami menganggap bahwa para tenaga calon PPPK di berbagai sektor ini telah bekerja keras dan mengabdikan diri pada masyarakat. Oleh karena itu, hak mereka untuk diangkat sebagai PPPK harus dihormati dan diberikan sesuai waktu yang tepat,” katanya.
Politisi PAN itu menuding kebijakan pemerintah pusat itu tidak berprikemanusiaan dan menunjukkan ketidakadilan bagi seluruh CPPPK di Indonesia pada umumnya dan di Sidoarjo pada khususnya. “Karena itu kami mendukung penuh tuntutan tenaga CPPPK ini untuk selanjutnya kami sampaikan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Diketahui Kemenpan-RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN penundaan pengangkatan CASN dan CPPPK hasil seleksi 2024. Untuk CASN akan ditetapkan secata serentak pada Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026. sp/adv



