Zonajatim.com, Sidoarjo – Takut terjadi chaos karena dihadang/dilawan puluhan massa dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Sidoarjo, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menunda pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Perumahan Citra Harmoni, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5/2025).
Padahal saat itu juru sita dan ketua Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono sudah datang bersama pemohon serta ratusan pasukan dari polisi, TNI dan Satpol PP.
Begitu datang ke lokasi rumah Citra Harmoni blok I-10/02 yang dulunya milik termohon Agus Mudhoffar, petugas juru sita PN Sidoarjo langsung dihadang oleh termohon yang dibackup LSM GMBI bersama puluhan anggota. Mereka minta penundaan eksekusi lantaran mengajukan gugatan ke PN Surabaya terkait penolakan lelang rumah sengketa tersebut yang dilakukan Bank Mandiri.
Kondisi pelaksanaan eksekusi tidak kondusif lantaran ada perlawanan dan berakhir dengan penundaan.
Rumah seluas 128 meter persegi milik Arif M rencananya dikosongkan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang mendapat pengawalan ketat dari 100 aparat gabungan Polresta, Polsek, Satpol PP, dan TNI. Hadir pula Kapolsek Taman AKP Inggit Prassetiyanto dan Danramil Taman Kapt Inf M. Mukhlis H.
Namun, aksi tersebut mendapat penolakan keras dari anggota LSM GMBI DPC Sidoarjo yang dikomandoi Parmuji. Mereka menuding eksekusi cacat prosedur dan tidak sah secara hukum karena dokumen pemohon tidak lengkap.“Kami menghormati langkah juru sita yang menunda proses. Ini langkah bijak karena eksekusi tanpa surat kuasa jelas keliru,” tegas Nako Tata Hullu SH kuasa hukum termohon.

Nako Tata juga menyoroti tindakan Bank Mandiri yang dinilai terburu-buru melelang rumah, meski kliennya masih rutin membayar cicilan. Dari total pinjaman Rp1 miliar, kliennya disebut telah menyetor Rp433 juta, termasuk denda keterlambatan.“Meski masih membayar, rumah sudah dilelang dan sertifikatnya malah atas nama orang lain. Ini cacat hukum dan kami akan lawan,” tambahnya.
Ardi kuasa hukum pemohon Arif Dwi Prasetya akhirnya menyetujui penundaan eksekusi guna menghindari gesekan massa.
Menanggapi situasi memanas ini, Kepala Panitera Jurusita PN Sidoarjo, Rudy Hartono SH MH, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pengadilan. Namun, ia mengakui adanya kekurangan administratif yang tak bisa diabaikan.“Demi menjaga ketertiban dan menghindari gesekan, eksekusi kami tunda. Semua pihak perlu duduk bersama dan melengkapi dokumen secara sah,” jelas Rudy Hartono.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI, Parmuji, menekankan bahwa proses eksekusi wajib transparan. Ia menilai pemenang lelang seharusnya hadir langsung dengan membawa surat kuasa resmi agar tidak timbul polemik. “Kami mengawal kasus ini hingga selesai, ” katanya. Tm



