• Pasang Iklan
Selasa, 2 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Permohonan PK Puskopkar Jatim Kasus Tanah Pranti ke MA Belum Disidangkan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
23 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Permohonan PK Puskopkar Jatim Kasus Tanah Pranti ke MA  Belum Disidangkan
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus tanah Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo sudah ada titik terang.

Perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah seluas 20 hektar senilai Rp 300 miliar di Desa Pranti, Sedati Sidoarjo, yang diklaim sebagai milik banyak pihak, diantaranya Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim, PT Dian Fortuna dan PT Gala Bumi Perkasa segera disidangkan.

Ketua Puskopkar Jatim Drs Ec Triharsono mengatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perdata ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023 hingga sekarang belum juga dilakukan sidang, namun anehnya ada pihak lain justru menyebarkan informasi bahwa PK yang dilayangkan Puskopkar Jatim sudah diputus ditolak oleh majelis hakim MA. “Kami juga menerima kabar itu dari sebuah website, namun setelah kami cek ke MA ternyata kabar tersebut tidak benar, bahkan pihak MA juga memberikan peringatan agar masyarakat hati-hati dan waspada dengan adanya putusan palsu yang seolah-olah dari website MA,” katanya, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut Triharsono menyatakan, untuk membuktikan bahwa informasi yang menyebutkan majelis hakim MA sudah menyidangkan dan memutuskan sidang PK yang diajukan Puskopkar Jatim, pihaknya juga melakukan klarifikasi ke salah satu majelis hakim yang disebut dalam berita tersebut, ternyata hakim itu tidak pernah mendapat tugas menyidangkan kasus tersebut apalagi sudah memutuskan vonis.

“Kami prihatin dengan adanya informasi hoax ke masyarakat yang disebar oleh pihak tertentu menyangkut soal putusan hukum, ini sangat berbahaya dan melanggar aturan hukum,” katanya. Anehnya orang awam percaya mengenai informasi hukum tersebut seolah-olah keluar dari Website MA, tambahnya.

Ketua Puskopkar Jatim Drs Ec Triharsono

Untuk itulah, lanjut Triharsono bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk menembuh jalur hukum kepada pihak tertentu yang menyebar hoax dan menyudutkan atau merugikan kepentingan Puskopkar Jatim.

“Kami mengajukan PK ke MA karena ada bukti baru berupa putusan pidana terhadap Sdr Reny Susrtyo Wardani dan Diah Nuswantari selaku notaris masing2 dipidana selama 3 tahun dan 1,5 tahun untuk melawan dan melemahkan putusan MA tahun 2019 terkait tanah 20 hektare di Desa Pranti Sedati Sidoarjo yang milik Puskopkar Jatim,” katanya. pr

Tags: MAPK perdataPuskopkar Jatim
Previous Post

Kapolsek Balongbendo Serahkan Benih Jagung Hybrida, Dukung Pekarangan Bergizi

Next Post

TNI, Polri dan Satpol PP Krian Kompak Bahas Kamtibmas

Next Post
TNI, Polri dan Satpol PP Krian Kompak Bahas Kamtibmas

TNI, Polri dan Satpol PP Krian Kompak Bahas Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In