• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PN Sidoarjo Nyatakan Pasutri di Perum Safira Juanda Menang Gugatan atas Kelebihan Tanah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
PN Sidoarjo Nyatakan Pasutri di Perum Safira Juanda Menang Gugatan atas Kelebihan Tanah
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memutus perkara perdata Nomor: 275/Pdt.G/2024/PN.Sda dengan menyatakan bahwa PT. Chalidana Inti Cahaya (CIC) selaku penggugat sekaligus tergugat dalam rekonvensi, terbukti melakukan wanprestasi.

Putusan dibacakan, pada 27 Mei 2025, lalu.Kuasa hukum pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva Sulistyorini, Rohmad Amrulloh, menyampaikan bahwa gugatan rekonvensi yang mereka ajukan dikabulkan majelis hakim.

“Pada saat kami digugat oleh PT CIC, kita mengajukan rekonvensi yang dikabulkan oleh majelis. Tergugat PT CIC dinyatakan wanprestasi. Yang kedua, kita sebagai penggugat rekonvensi dihukum membayar kelebihan tanah. Yang ketiga, putusan PN Sidoarjo adalah sebagai dasar peralihan atas objek yang menjadi gugatan,” kata Rohmad Amrulloh, kuasa hukum penggugat.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menghukum Didik-Eva selaku penggugat rekonvensi untuk membayar kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi kepada PT CIC. Nilai kelebihan tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per meter, sehingga totalnya mencapai Rp27.000.000.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT CIC selaku tergugat rekonvensi untuk menerima pembayaran atas objek kelebihan tanah tersebut. “Putusan ini juga menyatakan sebagai dasar peralihan terhadap objek kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi tersebut,” tambah Rohmad.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan ini dan menganggap sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni pihak user (pembeli rumah) dan pengembang (developer).”Kami meyakini bahwa putusan tersebut adalah solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni kami selaku user dan PT CIC sebagai developer,” ujar Rohmad.

Ia juga mengapresiasi kerja hakim yang dianggap telah memutus perkara berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan secara adil dan proporsional. “Putusan ini membuat kami tetap percaya pada lembaga peradilan, khususnya di PN Sidoarjo. Para hakim betul-betul memeriksa perkara berdasarkan bukti dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta kepastian hukum,” tegasnya.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa PT Chalidana telah mengajukan banding pada 5 Juni 2025. Pihaknya pun langsung menanggapi langkah tersebut dengan mengajukan kontra memori banding melalui sistem e-Court.”Kami berharap hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding mengacu pada rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Putusan PN Sidoarjo ini sejatinya sudah ‘win-win solution’, seharusnya PT Chalidana tidak perlu banding. Tapi karena mereka tetap banding, ya kami hadapi,” kata Rohmad.

Sementara itu, Eva, pihak yang turut menjadi tergugat rekonvensi dalam perkara ini, mengaku senang dengan putusan yang berpihak padanya. Ia menyebut sebelumnya pihak developer sempat meminta bayaran sangat tinggi tanpa kejelasan.”Sebelum masuk somasi, kami disuruh membayar Rp650 juta untuk satu unit rumah. Padahal yang mengukur dan membangun itu bukan kami, tapi pihak pengembang,” ujar Eva.

Sebagai informasi, masalah tersebut timbul tiga tahun lalu, saat pasangan Eva dan Didik digugat pengembang perumahan yang ditempatinya. Ia digugat karena terdapat kelebihan tanah seluas 9 x 2 meter yang dibangun oleh pengembang perumahan tersebut. Pr

Tags: EvaPerum Safira JuandaPN Sidoarjo
Previous Post

Wabup Hj Mimik Idayana: Tingkatkan SDM Petugas, Agar Layanan Administrasi Kependudukan Lebih Maksimal

Next Post

Polsek Wonoayu Tinjau Progres Ketahanan Pangan Lahan Jagung di Desa Pagerngumbuk

Next Post
Polsek Wonoayu Tinjau Progres Ketahanan Pangan Lahan Jagung di Desa Pagerngumbuk

Polsek Wonoayu Tinjau Progres Ketahanan Pangan Lahan Jagung di Desa Pagerngumbuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In