Zonajatim.com, Sidoarjo – Rapat paripurna pendapat akhir sekaligus keputusan fraksi tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo tahun 2024 yang digelar di DPRD Sidoarjo pada Kamis (10/7/2025) malam dan dihadiri Bupati Subandi ditunda karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Anggota dewan yang hadir, baik di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo sebanyak 29 orang, padahal sesuai tata tertib menyebutkan rapat paripurna bisa digelar jika dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang atau sebanyak 34 orang.

“Sidang paripurna diskors selama 15 menit sebanyak satu kali, namun peserta rapat paripurna juga tetap tidak kuorum,” kata Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih dari Fraksi PKB.
Menurutnya beberapa anggota dewan tidak bisa hadir alasannya belum diketahui, nanti kita lakukan komunikasi lebih intens ke fraksi yang tidak hadir serta lewat lintas partai. Anggota dewan yang tidak hadir yakni 9 orang dari Fraksi Partai Gerindra, 4 orang dari Fraksi PAN, 2 dari Fraksi Nasdem dan beberapa anggota dewan dari Fraksi PDIP, PKS, PKB dan Golkar.

Bupati Sidoarjo H Subandi mengatakan hari ini rapat paripurna tidak kourum, maka kita menunggu rapat paripurna lagi agar bisa kourum. “Jika rapat paripurna lagi tidak kourum, maka nanti kita konsultasi pada Gubernur Jatim. Kalau memang perlu dikeluarkan Perkada ya kita putuskan,” paparnya. Pr



