• Pasang Iklan
Rabu, 22 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pulihkan Keadilan Sosial di Sidoarjo, Kajati Jatim Putuskan RJ Terdakwa Wahyu Febri

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
31 Juli 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Pulihkan Keadilan Sosial di Sidoarjo, Kajati Jatim Putuskan RJ Terdakwa Wahyu Febri
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Tak ada air mata di ruang sidang. Yang ada hanya peluk dan maaf. Itulah wajah hukum baru yang tampak di Sidoarjo saat kasus penggelapan motor oleh M. Wahyu Febriansyah, warga Dusun Jati Agung, Desa Wage, diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus ini telah masuk P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang akan disidangkan. Namun Wahyu telah memperoleh keberuntungan keadilan lewat RJ yang diputuskan oleh kejaksaan di lingkungan Jatim.

Wahyu dibebaskan dari jeratan hukum sebelum diadili oleh pihak kejaksaan. Ini berlangsung dalam acara “Kunjungan Kerja Kajati Jatim dan Penyerahan Secara Simbolis Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Mohammad Wahyu Febri Ardiansyah Melanggar Pasal 362 KUHP”, di Aula Kejari Sidoarjo, Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula saat Wahyu, anak sulung dari tiga bersaudara dan kedua adiknya laki – laki dan perempuan mengalami keterbelakangan mental. Wahyu hidup tinggal di sebidang kamar kost, yang ditinggali bersama dua adiknya beserta ibunya yang menderita sakit.

Wahyu diketahui merupakan pekerja percetakan stiker, usaha milik Zainal Arifin. Ia menjual motor milik majikannya yang dipinjamkannya, seharga Rp1,5 juta melalui akun medsos Facebook.

Bukan karena jahat, tapi karena himpitan ekonomi, dua adiknya berkebutuhan khusus dan ibu yang sakit-sakitan membuat Wahyu terdesak gelap mata hatinya. “Penegakan hukum harus memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat di mana hukum itu ditegakkan,” tegas Dr. Kuntadi, SH., MH., Kepala Kejati Jatim, dalam kegiatan kunjungannya dan pengarahan kepada jaksa di Kejari Sidoarjo, Kamis (31/7/2025).

Dalam ekspose yang dihadiri Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana, beserta Forkompimda Sidoarjo, Kajati menekankan pentingnya pendekatan yang memanusiakan. “Saya berharap, Kepala Desa (Kades) Wage dan pak Camat Taman, serta masyarakat sekitar, agar dapat menerima Wahyu kembali, supaya dia bisa menjadi tulang punggung keluarga kembali dan menjaga ibunya yang tengah sakit,” tambahnya.

Kajati Jatim Kuntadi saat beri keterangan pers didampingi Bupati Subandi

Restorative Justice tak hanya menyelamatkan Wahyu dari jerat pidana, tapi juga mengembalikan hak Zainal sebagai korban. “Kami memang kecewa, tapi setelah tahu beban hidup Wahyu, saya merasa tak pantas menghancurkan masa depannya,” kata Zainal dengan suara berat namun tulus.

Bu Mi, tante Wahyu, mengisahkan, “Sebelum kerja di percetakan, Wahyu sempat kerja di gudang Trosobo, tapi resign karena tak kuat. Kami hidup pas-pasan. Dua adiknya autis. Ibunya stroke. Dia satu-satunya harapan”.

Wahyu akhirnya mengaku bersyukur saat secara simbolis rompi tahanan merah hati dari Kejari Sidoarjo, saat dilepas oleh Kajati Kuntadi. Lebih dramatis haru lagi, bukan hanya pembebasan hukum yang didapatkan, Wahyu beserta keluarganya mendapatkan bantuan sosial (bansos) sembako dan uang, dari Pemkab. Sidoarjo.

Kebahagiaan haru deru Wahyu makin memuncak saat secara simbolis pula Ia mengenakan baju kerja barunya, mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Sidoarjo.

“Terima kasih pak Kajati Jawa Timur, terima kasih pak Kajari Sidoarjo, dan terima kasih pak Bupati Sidoarjo,” ucap Wahyu yang tak kuat menahan derai air mata kebahagiaannya spontan tumpah menetes. Kisah Wahyu bukan satu-satunya. Data Kejati Jatim mencatat puluhan kasus serupa diselesaikan melalui RJ sepanjang 2024–2025.

Dari pencurian susu oleh anak di Situbondo, penganiayaan ringan di Malang, hingga pemakai narkoba di Mojokerto yang direhabilitasi. Dalam sistem hukum lama, mereka bisa jadi angka statistik di penjara. Tapi lewat RJ, mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat, utuh dan dihormati.

RJ atau Restorative Justice bukan berarti hukum lunak, tapi hukum yang adil, empatik, dan menjawab masalah sosial. Seperti kata Kajati Kuntadi, “Hukum harus menyejukkan, bukan menakutkan”. Dipenghujung kisah mengharukan ini, Kajati Kuntadi menutup pesannya, bahwa wajah penegakan hukum yang cenderung kaku di Jatim, harus dirubah secara humanis.

Peristiwa hukum yang terjadi pada Wahyu, menurutnya, merupakan sebuah pembelajaran dan inspirasi bagi seorang jaksa, untuk mengedepankan mata hatinya dalam penanganan perkara hukum. Sehingga pelaku RJ yang dibebaskan dari jeratan hukum, dapat diterima dengan tangan terbuka sedia kala di lingkungan masyarakatnya. Tm

Tags: Kajati JatimRJWahyu Febri
Previous Post

Pemberian Penghargaan Kementerian Desa PDT kepada Polresta Sidoarjo

Next Post

Sidoarjo Dapatkan 80 Ton Bantuan Pangan Beras, Bupati Subandi : Gunakan Dengan Baik

Next Post
Sidoarjo Dapatkan 80 Ton Bantuan Pangan Beras, Bupati Subandi : Gunakan Dengan Baik

Sidoarjo Dapatkan 80 Ton Bantuan Pangan Beras, Bupati Subandi : Gunakan Dengan Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In