Zonajatim.com, Sidoarjo – Sempat divonis bebas, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo Slamet Setiawan akhirnya harus menjalani hukuman. Kejari Sidoarjo resmi mengeksekusi putusan MA yang menyatakan Slamet terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pemasangan baru (Pasba) periode 2012–2015.
“Jadi pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada wartawan di kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (1/8).
Yakni putusan Mahkamah Agung yang sudah inkraht terkait perkara korupsi kegiatan pemasangan baru di PDAM Sidoarjo pada tahun 2012-2015.
Eksekusi juga dilakukan terhadap Samsul Hadi, pejabat bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI saat perkara terjadi. Ia dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan, berdasarkan Putusan MA Nomor: 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025
.Slamet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pemasangan sambungan baru pada 2012-2015. Mengenakan rompi tahanan, dua terpidana itu keluar dari ruang penyidikan di Kantor Kejari Sidoarjo, kemudian digiring ke mobil tahanan.
Dalam perkara itu, Slamet Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurang. Selain itu, Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.Jika tidak dibayar, maka harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Sementara Samsul Hadi, dalam Kasasi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan. Tm



