Zonajatim.com, Sidoarjo – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Melalui kegiatan “Pekan Sita Serentak” yang digelar pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kanwil DJP Jatim I dan III melakukan penyitaan aset milik ratusan penunggak pajak.
Sebanyak 217 aset dari 164 wajib pajak resmi disita dalam operasi yang menyasar para penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp219,7 miliar, sementara nilai estimasi aset yang disita sebesar Rp31,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil.“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Vita, Jumat (1/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa DJP tetap memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melunasi utangnya sebelum aset dilelang.“Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan. Kami tetap mengedepankan langkah yang humanis,” tambahnya.
Penyitaan ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaannya.
Menurut Vita, kegiatan ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar kesadaran pajak terus meningkat.“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan perlu ditegakkan dengan konsistensi hukum,” tegasnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jatim II akan terus mengedepankan kombinasi antara edukasi, pelayanan prima, dan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis dalam mendorong kepatuhan perpajakan masyarakat. Tm



