Zonajatim.com, Jakarta – Kewajiban membayar royalti musik menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kelas menengah ke bawah, seperti pemilik restoran, kafe, dan toko. Pasalnya, biaya royalti yang harus dibayarkan kerap tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari konsumen yang menikmati musik di ruang usaha mereka.
Kondisi ini turut disoroti oleh Sutarman, seorang konten kreator YouTube sekaligus pencipta lagu lintas genre. Menurutnya, para pelaku usaha bisa mempertimbangkan alternatif lain, seperti memutar musik yang secara resmi bebas royalti.
“Saya menawarkan solusi bagi pemilik kafe atau restoran kecil yang tidak ingin terbebani biaya royalti. Silakan gunakan musik instrumental dari channel YouTube saya: (https://www.youtube.com/@namratus2024). Gratis dan tinggal diputar saja,” ujar Sutarman di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, aturan royalti sebenarnya merupakan bentuk penghargaan yang layak bagi para pencipta lagu. Namun, bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum mampu membayar royalti, ketersediaan musik bebas lisensi bisa menjadi alternatif yang meringankan.
“Saya paham pentingnya royalti bagi musisi, tapi di sisi lain, banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan secara finansial. Lewat karya saya, saya ingin memberi pilihan bagi mereka agar tetap bisa menghadirkan musik di ruang usaha tanpa khawatir melanggar hukum,” jelasnya.
Sutarman mencontohkan kasus Mie Gacoan sebagai bentuk nyata dari kompleksitas aturan royalti yang membingungkan pelaku usaha.“Pengusaha kecil sudah dikenakan pajak, sekarang harus menambah beban dengan biaya royalti. Semoga karya-karya saya bisa menjadi opsi aman dan legal yang membantu mereka,” tambah Sutarman.
Musik dari channel YouTube Sutarman tersedia dalam berbagai genre dan dapat diputar secara bebas di ruang publik tanpa perlu membayar royalti. “Silakan para pemilik Mie Gacoan, kafe sederhana, restoran, dan jenis usaha lainnya menggunakan lagu-lagu saya. Saya jamin tidak ada kewajiban membayar royalti,” tegasnya. Nm



