• Pasang Iklan
Rabu, 15 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Sabu 226 Gram dan 18 Pil Ekstasi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
13 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Sabu 226 Gram dan 18 Pil Ekstasi
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beberkan dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diungkap pada Juli 2025, melalui konferensi pers yang disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

Wakapolresta Sidoarjo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, menjelaskan bahwa dari dua kasus tersebut diperoleh barang bukti 226 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.”Pola peredaran sabu sama, di kemas dalam beberapa plastik klip dan diedarkan secara ranjau oleh pelaku,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.

Kasus pertama pada 25 Juli 2025. Petugas meringkus tersangka S.M 36 tahun di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumahnya di Desa Manggung, Kecamatan Porong, di mana ditemukan tambahan 20 poket sabu dengan berat total 128,95 gram, dua timbangan elektrik, alat isap, dan plastik klip.

S.M mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I.H.(DPO). Barang haram itu diterima lewat sistem ranjau di kawasan MERR, Surabaya, lalu dibagi-bagi dalam paket kecil. Pelaku mengedarkan sabu di sekitar Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol Pasuruan, dan mendapat upah Rp 6,5 juta per ons jika seluruh sabu habis diedarkan.

Kasus berikutnya adalah saat polisi menangkap seorang pria bernama M.U (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, pada 19 Juli 2025. Dari tas yang dibawanya, ditemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 7,32 gram.”Dari hasil interogasi, kami lanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Desa Karangtanjung. Di lokasi tersebut terdapat 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning,” lanjutnya.

M.U mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari A.B, narapidana yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Narkoba diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, dan selanjutnya dibagi-bagi untuk diranjau kembali di berbagai lokasi Sidoarjo.

Terhadap dua tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar. Zn

Tags: Polresta SidoarjoSabuSatnarkoba
Previous Post

Gerindra dan Golkar Sidoarjo Solid Kawal Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana

Next Post

Beras Murah SPHP Diserbu Warga Krian

Next Post
Beras Murah SPHP Diserbu Warga Krian

Beras Murah SPHP Diserbu Warga Krian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In