Zonajatim.com, Sidoarjo – Saifuddin Affandi anggota DPRD Sidoarjo, yang dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pidana yakni soal dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2022-2023 Rp1,5 milIar untuk warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan klarifikasi.
Ditemui di ruang komisi A DPRD Sidoarjo, Drs. Saifuddin Affandi mengaku tidak tahu menahu soal info pelaporan dirinya ke Polda Jatim itu.“Saya malah tidak tahu jika dilaporkan itu. Saya rasa itu hanya tingkah orang sakit hati saja ke saya,” ujar Saifuddin, Rabu (27/8/2025).
Menurut Saifuddin, dirinya merasa bahwa jika memang ada pelaporan itu, diduga kuat diback up oleh mantan Kades Trosobo itu, berkaitan dengan pelaksanan Pilkades 2026 nanti.“Yang nyuruh lapor kan ingin jadi Kades lagi di tahun 2026, sehingga menarget saya agar bisa mulus nanti waktu Pilkades,” jelas Saifuddin lagi.
Soal dana BK sebesar Rp 1.5 miliar yang digunakan sebagai dasar pelaporan itu Saifuddin menegaskan bahwa dia tidak pernah memberikan dana BK sebesar itu.
Memang ada dana BK yang diberikannya di Desa Trosobo, namun hanya sebesar Rp 350 juta.“Dana BK itupun, digunakan untuk renovasi tiga masjid masing-masing Rp 100 juta dan pembangunan dua gapura Rp 50 juta. Dan itu sesuai dengan kesepakatan dari musyarawah desa,” ujar Saifuddin dari PKB.
Makanya, Saifuddin tidak akan melakukan upaya apapun selama tidak ada panggilan resmi dari pihak penegak hukum soal laporan ke Polda itu.“Saya tidak respon apapun soal laporan itu. Yang penting saya tidak pernah memberikan dana BK sebesar Rp 1.5 miliar ke Trosobo. Apalagi dikaitkan dengan urugan wahana rekreasi yang menggunakan limbah, saya malah tidak faham sama sekali, kalau nanti ada panggilan dari penyidik kita akan ikuti, ” pungkas Saifuddin Affandi. Tm



