• Pasang Iklan
Kamis, 12 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Perumda Delta Tirta Terima Pengembalian Barang Bukti Uang Senilai Rp 1,8 Miliar dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 Agustus 2025
in Daerah
0
Perumda Delta Tirta Terima Pengembalian Barang Bukti Uang Senilai Rp 1,8 Miliar dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo menerima secara resmi pengembalian barang bukti berupa uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi terkait pasang baru pelanggan periode tahun 2012–2015. Acara serah terima tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat terkait, Kamis tanggal 28 Agustus 2025.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115 kepada Perumda Delta Tirta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp 5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan melalui proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara.“Terima kasih karena Perumda Delta Tirta telah bekerjasama dengan baik dalam membantu kami menegakkan hukum. Kami berharap ke depan Delta Tirta dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.

Kajari Sidoarjo Zaidar R dan staf serta Dirut Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi berikut jajarannya foto bareng

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Ir Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menuntaskan kasus ini. Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan, para Kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah bekerja keras.

“Bagi kami, pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu untuk semakin bekerja sesuai aturan yang berlaku. Momentum ini sekaligus mengingatkan kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya.

Pengembalian uang sitaan ini juga menjadi simbol nyata dari keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Serta diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMD.

Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan air yang sehat dan layak bagi masyarakat. Dengan adanya pengembalian aset ini, perusahaan berkomitmen untuk mengoptimalkan setiap potensi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelanggan. Tm

Tags: Barang buktiKejari SidoarjoPerumda Delta Tirta
Previous Post

BRI Unit Kedamean Bersama Instansi Kecamatan Kedamean Gelar Jalan Sehat

Next Post

Agen BRILINK Gelar Kopdar Bersama Supervisi BRI Kanca Krian

Next Post
Agen BRILINK Gelar Kopdar  Bersama  Supervisi BRI  Kanca Krian

Agen BRILINK Gelar Kopdar Bersama Supervisi BRI Kanca Krian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In