• Pasang Iklan
Selasa, 2 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Tegakkan Aturan Mekanisme Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Akan PTUN Bupati Subandi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
20 September 2025
in Daerah
0
Tegakkan Aturan Mekanisme Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Akan PTUN Bupati Subandi
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Permasalahan mutasi 61 pejabat yang digelar Bupati Sidoarjo Subandi semakin rumit. Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, segera melakukan upaya hukum dengan menyiapkan gugatan PTUN, terhadap pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo yang diputuskan Bupati Subandi. “Sangat banyak desakan dari masyarakat Sidoarjo, agar saya menegakkan aturan tentang mekanisme mutasi kemarin melalui PTUN,” terang Wabup Mimik Idayana, Sabtu (20/9/2025).

Sebelum langkah ini digelar, Wabup masih menunggu jawaban dari Bupati Subandi terkait permohonan investigasi terjadinya perbuatan melawan hukum oleh Spri bupati, yang mengambil secara paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi BKD Sidoarjo dengan meminta aplikasi dan password aplikasi integrated mutasi (I-Mut).

“Jika jawaban investigasi ini tidak diindahkan, maka saya ajukan PTUN untuk pelaksananan mutasi jabatan yang digelar bupati,” tutur Wabup Mimik Idayana.

Menurut Wabup Mimik Idayana, langkah penegakan mekanisme mutasi jabatan ini, sebenarnya sudah disampaikan dirinya kepada seluruh pejabat, agar selalu berpedoman dengan program KPK ditahun 2025. Yakni indikantor indeks pencegahan korupsi daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) tahun 2025.

“Jelas menurut KPK, bahwa transparasi management ASN tentang pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat, sehingga menurunkan resiko jual beli jabatan,” papar Wabup Mimik Idayana

Namun nyatanya, mutasi jabatan ini hanya diputuskan sendiri oleh bupati Sidoarjo.“Awalnya sudah sepakat mutasi jabatan ini untuk mengisi jabatan yang kosong saja, tapi tanpa kordinasi dan sepengetahuan saya sebagai wakil bupati, tiba-tiba terjadi perombakan jabatan, jadi komitmen kesepakatan tidak dipegang oleh bupati,” terang Wabup.

Sementara itu dalam Permendagri nomor 2/2025 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, terdapat point Manajemen ASN yang jelas tertulis soal Pencegahan Terjadinya Korupsi pada prosesrekrutmen, promosi dan mutasi ASN Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN.Pada poin C tertulis Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi).

“Sedangkan promosi dan mutasi ASN kemarin, tidak sesuai dengan tahapan administrasi dan substansi yang ada,” jelas Sigit Imam Basuki Ketua Java Corruption Watch (JCW) yang sudah melaporkan soal mutasi jabatan ini ke Kemendagri.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati melakukan mutasi jabatan ditingkat eselon II dan III sebanyak 61 pejabat pada Rabu (17/9/2025) lalu. Pada mutasi ini, Wabup Hj Mimik Idayana tidak terlihat hadir. Bd

Tags: Bupati SubandiGugat PTUNWabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana
Previous Post

Dinilai Wabup Mimik Idayana Mutasi Pejabat Tak Prosedural, Ini Jawaban Bupati Subandi

Next Post

Polsek Taman Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Kramat Jegu 2

Next Post
Polsek Taman Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Kramat Jegu 2

Polsek Taman Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Kramat Jegu 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In