Zonajatim.com, Sidoarjo – Permasalahan mutasi 61 pejabat yang digelar Bupati Sidoarjo Subandi semakin rumit. Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, segera melakukan upaya hukum dengan menyiapkan gugatan PTUN, terhadap pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo yang diputuskan Bupati Subandi. “Sangat banyak desakan dari masyarakat Sidoarjo, agar saya menegakkan aturan tentang mekanisme mutasi kemarin melalui PTUN,” terang Wabup Mimik Idayana, Sabtu (20/9/2025).
Sebelum langkah ini digelar, Wabup masih menunggu jawaban dari Bupati Subandi terkait permohonan investigasi terjadinya perbuatan melawan hukum oleh Spri bupati, yang mengambil secara paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi BKD Sidoarjo dengan meminta aplikasi dan password aplikasi integrated mutasi (I-Mut).
“Jika jawaban investigasi ini tidak diindahkan, maka saya ajukan PTUN untuk pelaksananan mutasi jabatan yang digelar bupati,” tutur Wabup Mimik Idayana.
Menurut Wabup Mimik Idayana, langkah penegakan mekanisme mutasi jabatan ini, sebenarnya sudah disampaikan dirinya kepada seluruh pejabat, agar selalu berpedoman dengan program KPK ditahun 2025. Yakni indikantor indeks pencegahan korupsi daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) tahun 2025.
“Jelas menurut KPK, bahwa transparasi management ASN tentang pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat, sehingga menurunkan resiko jual beli jabatan,” papar Wabup Mimik Idayana
Namun nyatanya, mutasi jabatan ini hanya diputuskan sendiri oleh bupati Sidoarjo.“Awalnya sudah sepakat mutasi jabatan ini untuk mengisi jabatan yang kosong saja, tapi tanpa kordinasi dan sepengetahuan saya sebagai wakil bupati, tiba-tiba terjadi perombakan jabatan, jadi komitmen kesepakatan tidak dipegang oleh bupati,” terang Wabup.
Sementara itu dalam Permendagri nomor 2/2025 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, terdapat point Manajemen ASN yang jelas tertulis soal Pencegahan Terjadinya Korupsi pada prosesrekrutmen, promosi dan mutasi ASN Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN.Pada poin C tertulis Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi).
“Sedangkan promosi dan mutasi ASN kemarin, tidak sesuai dengan tahapan administrasi dan substansi yang ada,” jelas Sigit Imam Basuki Ketua Java Corruption Watch (JCW) yang sudah melaporkan soal mutasi jabatan ini ke Kemendagri.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati melakukan mutasi jabatan ditingkat eselon II dan III sebanyak 61 pejabat pada Rabu (17/9/2025) lalu. Pada mutasi ini, Wabup Hj Mimik Idayana tidak terlihat hadir. Bd



