• Pasang Iklan
Kamis, 12 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Davis Maherul Abbasiya Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan, Nyatakan Menerima

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 September 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Davis Maherul Abbasiya Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan, Nyatakan Menerima
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022, dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

“Mengadili menyatakan Davis Maherul Abbasiya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (29/9/2025).

Majelis hakim berpendapat, pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp 41 juta dikonversikan dengan pembayaran Rp 150,52 juta. Sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp 109 juta dikembalikan pada Davis Maherul Abbasiya. Dan membebani biaya perkara Rp 7.500.

Dalam hal ini Davis mempunyai etikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diberikan atau dititipkan ke Kejaksaan sebesar Rp 150, 52 juta. Kelebihan Rp 109 juta dikembalikan pada Davis.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa Davis menyesali perbuatannya, dan mengembalikan kerugian negara. Selain itu, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair.

Yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Jaksa menuntut Davis dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 150, 52 juta.

Nah, setelah majelis menjatuhkan vonis pada Davis dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. Dan pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp 41 juta dikonversikan dengan pembayaran Rp 150,52 juta. Sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp 109 juta dikembalikan pada Davis Maherul Abbasiya. Dan membebani biaya perkara Rp 7.500.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan Davis untuk melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul yakni, Nundang Rusmawan SH atas putusan ini.Tak lama kemudian, Davis Maherul langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Kami menerima atas putusan ini Yang Mulia Majelis Hakim, “ ucapnya di persidangan.

Namun demikian, Penuntut Umum Widodo SH menyatakan, pikir-pikir atas putusan ini. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum, Davis dan Jaksa Penuntut Umum selama 7 (tujuh) hari untuk menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu.

Sehabis sidang, Nundang Rusmawan SH mengatakan, seperti dari awal penasehat hukum sampaikan terjadi perbedaan perhitungan kerugian negara.“Ternyata, Alhmdulillah majelis hakim melihat fakta-fakta di persidangan sehingga yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan nilai kerugian itu. (Perhitungan) kita Rp 39 juta berapa itu, hanya beda tipis saja. Dengan perhitungan majelis hakim Rp 41 juta. Di awal majelis hakim sampaikan, punya perhitungan tersendiri atas kerugian yang timbul,” cetusnya.

Dijelaskan Nundang SH, dalam fakta persidangan jelas, nilai kerugiannya sangat berbeda. Berdasarkan waktu berbeda, sementara taman di awal sudah ada. Uang Pengganti (UP) 41 juta, sedangka Davis bayar UP Rp 150,52 juta. Jadi, dikembalikan pada Davis Rp 109 juta.

“Pledoi kami sebagian dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya dari klien kami yang melakukan pembelaan kerugian negara dengan detil. Hanya berbeda tipis dengan nilai kerugian majelis hakim. Davis sendiri , diputus 1 tahun dan 2 bulan dan Davis menyatakan menerima,” ungkapnya. Dd

Tags: 1 tahun 2 bulanDavisDivonis
Previous Post

Polsek Krembung Edukasi Kamtibmas di Perkemahan Pramuka

Next Post

Bupati Subandi Sampaikan Duka Mendalam untuk Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

Next Post
Bupati Subandi Sampaikan Duka Mendalam untuk Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

Bupati Subandi Sampaikan Duka Mendalam untuk Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In