Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih maraknya peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP dalam Sosialisasi Rokok Ilegal yang digelar di Kantor Kecamatan Balongbendo, Senin (29/9). Nara sumber yakni Warih Andono, S.H. (Wakil Ketua III DPRD Kab. Sidoarjo) dan Achmad Muzayin Syafrial, S.H. (Anggota Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo) serta Ni Putu Muriyantini dan Nanda Ayu Choirunisa dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal dan mendukung langkah penegakan hukum demi terciptanya Kabupaten Sidoarjo yang tertib dan sejahtera.
Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga pemilik toko kelontong ini dibuka oleh Camat Balongbendo, Achmad Farkan Jazuli, S.STP., M.M.


Camat Balongbendo Farkan mengingatkan warganya bahwa peredaran rokok ilegal masih nyata terjadi di wilayahnya. “Beberapa waktu lalu, di depan SMP ada penjual rokok ilegal. Saya langsung memerintahkan Trantib untuk melakukan penertiban. Rokok ilegal jelas berbahaya karena tidak memberi kontribusi kepada negara. Saya berharap masyarakat membeli rokok yang legal dan berpita cukai resmi,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono, S.H., menyoroti maraknya penjual rokok ilegal di lapangan.Fenomenanya sekarang, hampir di setiap pertigaan ada yang jualan rokok ilegal dengan bedak atau koper kayu di atas motor.”Ini merusak kesehatan karena kandungannya tidak sesuai aturan. Di RSUD RT Notopuro maupun RSUD Sidoarjo Barat, banyak anak muda sakit paru-paru akibat kebiasaan merokok,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayin Syafrial, S.H., menekankan bahwa masyarakat juga dirugikan jika membeli rokok ilegal.“Pajak dari cukai rokok legal itu kembali lagi untuk masyarakat, misalnya melalui program kesejahteraan dan kesehatan. Jadi, jangan tergiur rokok ilegal. Selain merugikan negara, ada ancaman pidana bagi produsen dan penjualnya,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini menjelaskan detail jenis-jenis rokok ilegal.“Ada yang tidak berpita cukai, berpita palsu, pita bekas, salah personalisasi, maupun salah peruntukan. Semua itu merugikan negara dan berisiko hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan rokok ilegal, segera laporkan lewat WhatsApp, Instagram, atau Facebook resmi Bea Cukai Sidoarjo.
Seluruh peserta didorong menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing untuk menolak rokok ilegal dan mendukung iklim usaha yang sehat di Kabupaten Sidoarjo. sp/adv



