Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo kian memanas. Warga Mutiara Regency menolak keras rencana pembukaan jalan kompleks perumahan Mutiara City.
Ketegangan terjadi di lokasi saat sejumlah warga Mutiara City datang membawa palu untuk menggempur tembok, Selasa (8/10/2025). Aksi tersebut ditolak keras oleh warga Mutiara Regency yang tetap bersikukuh mempertahankan tembok sebagai batas perumahan.
Bahkan, Pemkab Sidoarjo kini menyiapkan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimulai dari surat teguran pertama yang memberi waktu tujuh hari bagi warga untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada perkembangan, akan diterbitkan teguran kedua selama tiga hari, kemudian teguran ketiga dalam dua hari berikutnya. “Apabila tidak juga ada respon, maka Satpol PP akan melaksanakan penertiban sesuai aturan,” tegas Kepala Dinas PU Pemukiman dan Cipta Karya Sidoarjo Ir Bachruni Aryawan.
Karena merasa kepentingan tidak diindahkan oleh Pemkab, sejumlah tokoh warga Mutiara Regency, Jumat (10/10/2025) menyampaikan laporan dan pengaduan ke Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana. “Kami datang ke Wabup Mimik guna menyampaikan kronologis pemaksaan pembukaan akses jalan Mutiara City yang akan melewati perumahan Mutiara Regency, ” ujar Hartono, ketua RW perumahan Mutiara Regency saat datang ke rumdis Wabup Mimik Idayana dan langsung diterima oleh Suci, staf Wabup Mimik Idayana.

Perwakilan warga Mutiara Regency tidak bisa ketemu langsung Wabup Mimik Idayana karena ada tugas lain. “Ibu Wabup menugaskan kami untuk terima keluhan dan laporan warga Mutiara Regency,” papar Suci.

Sementara itu, perwakilan warga Mutiara Regency, Anto menegaskan, pihaknya tetap menolak pembukaan akses menuju Mutiara City. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan Mutiara City.“Kami menolak, karena dari awal izin perumahan ini adalah Regency, sedangkan AMDAL Mutiara City bukan lewat Regency, tapi lewat kampung Desa Jati,” katanya.
Anto menyebut, penolakan warga sudah berlangsung sejak 2019. Menurutnya, sejak awal warga membeli rumah dengan konsep kawasan tertutup. “Kami membeli rumah dengan izin lingkungan untuk kawasan Regency, bukan sebagai akses jalan umum. Dari dulu kami menolak pembukaan jalan itu. Itu bukan jalan umum, tapi untuk kepentingan Mutiara City,” tegasnya.
Kami berharap, Wabup Mimik Idayana bisa membantu warga Mutiara Regency sesuai dengan ijin yang sudah dilakukan sejak awal. “Tembok itu, dibangun oleh developer sebagai pembatas perumahan berkonsep Regency yang satu pintu, jadi bukan fasum,” katanya.
Informasi yang diterima Wabup Mimik Idayana akan memanggil instansi terkait serta perwakilan warga untuk melihat dan mengklarifikasi ijin awal perumahan Mutiara Regency, Mutiara City termasuk Andalalinnya. Pr



