Zonajatim.com, Sidoarjo – Pernyataan Bupati Sidoarjo Subandi terkait masalah IMB Ponpes di bumi Delta mendapat respon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo Adam Rusydi M.Pd.
Adam Rusydi meminta negara dalam hal ini Pemkab Sidoarjo, untuk segera melakukan kajian dan penerapan, dalam memberi kemudahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Ponpes maupun pendirian rumah ibadah yang lain.“Pemerintah harus hadir dalam hal ini, karena memang faktanya masih ada keluhan dari masyarakat, tentang kesulitan dan biaya mahal untuk memperoleh IMB dalam pendirian bangunan Ponpes dan rumah ibadah itu. Tentu saja, harus diawali dengan mengkaji secara detail, bagaimana proses kemudahan dalam pemberian ijin pendirian bangunan di Ponpes maupun rumah ibadah itu,” ujar Adam Rusydi saat saat menggelar dialog Pemuda Bergerak dan Sosialisasi Problem Solving Masalah Kerukunan Umat Beragama bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo di Aston Hotel, Sabtu (25/10/2025) dan diikuti 150 orang.

Menurut Adam yang juga ketua komisi C DPRD Propinsi Jawa Timur Ini, khusus untuk di Kabupaten Sidoarjo, Partai Golkar akan mendorong dengan maksimal, agar proses kemudahan pemberian ijin IMB itu bisa segera direalisasikan.“Bahkan kalau memungkinkan, tidak hanya diberi kemudahan, beri IMB gratis pada pendirian bangunan yang bersifat sosial keagamaan dan untuk umat. Saya yakin ini yang ditunggu oleh masyarakat,” tegas Adam Rusydi.

Sementara itu Ketua FKUB Sidoarjo Idham Kholiq S.Sos juga melihat hal yang sangat positif dan luar biasa , jika kemudahan IMB ini benar-benar diberikan untuk pendirian bangunan di Ponpes atau rumah ibadah yang lain.“Yang dibutuhkan sekarang ini, adalah prosedur atau tata cara yang tidak mempersulit dalam memperoleh IMB itu. Dan yang belum terungkap saat ini, masih ada teman teman kristiani kesulitan memperoleh ijin dalam mendirikan rumah ibadah, karena sulitnya mendapatkan lahan yang layak untuk itu,” terang Idham lagi.
Karenanya FKUB mendorong ada kajian ulang dalam aturan yang ada yakni Perbup, yang masih membatasi tentang pendirian rumah ibadah di lahan-lahan tertentu.“Harus ada perubahan dalam Perbup soal ini,” ujar Idham Kholiq. Tm



