• Pasang Iklan
Sabtu, 13 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Sidoarjo Tolak Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 Oktober 2025
in Daerah
0
DPRD Sidoarjo Tolak Pembongkaran Tembok Mutiara Regency
0
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kisruh pembongkaran tembok sebagai akses jalan integrasi antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency akhirnya dibahas dalam rapat tertutup di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (30/10/2025).

Rapat tertutup tersebut turut menghadirkan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai tim ahli, guna memberikan pandangan akademis terhadap persoalan tata ruang yang muncul di kawasan tersebut.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa hasil rapat menegaskan posisi DPRD yang tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.“Pada prinsipnya kami di DPRD tidak memihak ke salah satu pihak. Dari hasil diskusi dengan tim ahli ITS, ternyata banyak hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang perlu segera dibenahi. Kasus Mutiara City dan Mutiara Regency ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang kita harus lebih rigid dan presisi,” jelas Cak Nasih usai rapat, Kamis (30/10/2025).

Nasih menambahkan, peristiwa di kawasan tersebut bukan hanya persoalan dua perumahan semata, melainkan menggambarkan lemahnya sinkronisasi tata ruang antar wilayah. Menurutnya, kasus serupa berpotensi terjadi di kawasan lain bila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh.

Dari hasil rapat, DPRD Sidoarjo merumuskan empat poin rekomendasi utama:

1. DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dengan pihak pengembang Mutiara City, agar ditemukan solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.

2. Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.

3. Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalan baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut.

4. Jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang, DPRD menghormati sepenuhnya proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga.

Cak Nasih menegaskan bahwa hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD merekomendasikan agar pembongkaran tembok pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar tembok pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.

Tim dari ITS saat hearing

Rapat tertutup tersebut menjadi momentum awal bagi Pemkab Sidoarjo untuk menata ulang kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai belum menyeluruh. Dengan dukungan akademisi dari ITS, diharapkan penyusunan RDTR segera dilakukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Tim dari ITS menyampaikan bahwa pembuatan akses jalan integrasi di Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency tidak bisa diterapkan karena status jalan utama di perumahan itu tidak ada. Yang bisa menentukan jalan utama di perumahan yang berkaitan adalah Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda RDTRK setempat. Tm

Tags: DPRD SidoarjoPembongkaranTembok Mutiara Regency
Previous Post

Rumah Penjual Kerupuk Terbakar, Bupati Subandi Gandeng Baznas Percepat Bantuan Perbaikan

Next Post

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Polresta Sidoarjo

Next Post
Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Polresta Sidoarjo

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Polresta Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In