Zonajatim.com, Sidoarjo – Langkah Wabup Mimik Idayana laporkan pelanggaran Mutasi 61 Pejabat Sidoarjo ke Mendagri mendapat acungan jempol.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNPK) Jatim, Rizky, memberikan apresiasi tinggi atas langkah berani Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, yang melaporkan dugaan pelanggaran komposisi jabatan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah apresiasi ini muncul setelah Wabup Hj Mimik Idayana secara resmi melaporkan Bupati Sidoarjo terkait proses mutasi terhadap 61 ASN.

Wabup Mimik Idayana menilai proses mutasi tersebut janggal karena melanggar prosedur dan dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai bagian dari Tim Penilai Kinerja (TPK). Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut cacat mekanisme dan berpotensi pada maladministrasi.
Rizky dari DPW GNPK Jatim menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Laporan ini butuh langkah berani, dan harus diapresiasi. Keberanian Ibu Hj Mimik Idayana dalam melaporkan kejanggalan pelanggaran komposisi jabatan di Pemkab Sidoarjo adalah contoh nyata integritas,” kata Rizky.
Lebih lanjut, Rizky mendesak agar laporan ini tidak berhenti di meja Kemendagri saja, namun harus ditindaklanjuti dengan seksama oleh otoritas pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami mendesak agar Mendagri segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan mutasi tersebut. Selain itu, KPK juga harus mencermati laporan ini, terutama jika ditemukan indikasi praktik KKN atau penyalahgunaan wewenang. Penindakan yang tegas adalah bentuk apresiasi terbaik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya. Dn



