• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Emosi Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 November 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Emosi Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo mengungkap motif tersangka M.M.K. (45) asal Candi, Sidoarjo, membunuh rekan bisnisnya yakni M.M.A. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat, (7/11/2025) pagi.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku M.M.K. memiliki hutang uang kepada korban M.M.A.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban M.M.A. mendatangi pelaku M.M.K. di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, M.M.K. menawari M.M.A. untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

“Di dalam mobil saat perjalanan pulang, M.M.A. pun masih berlanjut menagih hutang ke M.M.K. karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya. Zn

Tags: BekukPelaku pembunuhanSatreskrim Polresta Sidoarjo
Previous Post

Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM di Rest Area Tol Sidoarjo, Kuras Rp 135 Juta Milik Korban

Next Post

Buka Rakor Pengembangan Usaha Mikro 2026, Wabup Mimik Minta Gencarkan Sosialisasi ke UMKM

Next Post
Buka Rakor Pengembangan Usaha Mikro 2026, Wabup Mimik Minta Gencarkan Sosialisasi ke UMKM

Buka Rakor Pengembangan Usaha Mikro 2026, Wabup Mimik Minta Gencarkan Sosialisasi ke UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In