• Pasang Iklan
Minggu, 24 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Minta Perlindungan, 38 Warga Jumputrejo Korban Eksekusi PN Mengadu ke Wabup Sidoarjo Mimik Idayana

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 November 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Minta Perlindungan, 38 Warga Jumputrejo Korban Eksekusi PN Mengadu ke Wabup Sidoarjo Mimik Idayana
0
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sebanyak 38 warga Puri Wardani Desa Jumputrejo Kec Sukodono yang jadi korban eksekusi PN Sidoarjo dan sekarang tinggal menyebar mendatangi rumah Wabup Hj Mimik Idayana, Sabtu (22/11/2025).

Mereka datang ke rumah Wabup Mimik untuk mengadu dan meminta perlindungan atas nasib pilu yang menimpa lantaran kehilangan tanah dan rumah yang ditempati lebih dari 10 tahun.

Kedatangan 38 warga Puri Wardani bersama anak-anaknya diterima langsung oleh Rahmat Muhajirin suami Wabup Mimik Idayana dan pengacara Dimas SH. Pasca eksekusi tersebut, mereka saat ini ada yang tinggal di rumah kerabat serta kost.

Sebelumnya PN Sidoarjo melakukan eksekusi lahan Perumahan Puri Wardani di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (18/11/2025) yang ditempati 38 warga. Eksekusi pertama berlangsung tegang karena penolakan warga sehingga membuat suasana memanas hingga aparat TNI harus turun tangan menenangkan massa.

Mereka mengaku menjadi korban persoalan hukum antara pengembang PT Ciptaning Puri Wardani dan pemohon eksekusi. Namun pada eksekusi hari kedua, warga tak berkutik sehingga meninggalkan rumah dan tanahnya.

Kepada H Rahmat Muhajirin dan pengacara Dimas SH, 38 warga Puri Wardani menyampaikan pengaduan dan meminta perlindungan hukum. “Kami ingin menempati rumah yang kena eksekusi kemarin dan mengadu kesini, ” ujar Nyono, perwakilan warga.

H Rahmat Muhajirin menyampaikan bahwa Wabup Mimik siap menerima pengaduan 38 warga yang jadi korban eksekusi. “Wabup menunjuk pengacara Dimas SH untuk mendampingi warga hingga berhasil kembali rumah dan tanah yang ditempati sebelumnya,” katanya.

Rahmat Muhajirin SH, MH didampingi pengacara Dimas SH saat menerima 38 warga Puri Wardani Jumputrejo

Pendampingan ini, lanjut Rahmat Muhajirin sifatnya gratis karena kita ikhlas membantu warga. “Yang penting warga kompak dan tidak ada transaksi apapun serta harus mengikuti apa yang diarahkan pengacara,” tegasnya.

Rahmat Muhajirin menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti keinginan warga Puri Wardani, kita akan intensif melakukan mediasi ulang dan lanjutan agar warga bisa pulang kembali ke rumahnya.

Menurut Rahmat Muhajirin, dari pengaduan dan cerita warga Puri Wardani terkuak ada kejanggalan hukum sehingga mereka jadi korban eksekusi. “Pada gugatan di PN katanya putusan hakim itu NO, tapi malah penggugat ajukan banding hingga kasasi dan menang sehingga keluar putusan eksekusi, ada apa ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Rahmat Muhajirin, kita akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan lapor KY karena ada kealpaan hakim tingkat banding dan kasasi. Langkah hukum lainnya yakni lapor APH karena ada unsur pidana karena alas hak tanah yang dieksekusi itu statusnya gogol gilir tapi kok bisa dijual. “Selain itu, kita juga akan mengajukan PK ke MA untuk membatalkan eksekusi karena ada novum baru yang kita pegang,” jelas Rahmat Muhajirin.

Dimas SH saat menerima pengaduan warga Puri Wardani

Sementara pengacara Dimas SH menegaskan siap mendampingi dan membela 38 warga Puri Wardani hingga mendapatkan kembali rumah dan tanahnya yang kena eksekusi. “Kita akan kawal 38 warga Puri Wardani untuk pulang ke rumahnya dengan meminta mediasi Polresta Sidoarjo hari Senin (24/11/2025) dan pemenang eksekusi,” paparnya.

Menurut Dimas SH, warga Puri Wardani siap bernegosiasi dengan pemenang eksekusi namun dengan harga yang masuk akal dan proporsional. Bd

Tags: Dimas YemahuraRahmat MuhajirinWarga Jumputrejo
Previous Post

Bupati Subandi Sidak Jalan Rusak di Bluru Kidul, Pastikan Betonisasi 1,6 Km Usai Lebaran 2026

Next Post

Kapolsek Krian Hadiri Heroik Santri dan Parade Lalaran Nadhom Alfiyah di Ponpes Al Amanah Junwangi

Next Post
Kapolsek Krian Hadiri Heroik Santri dan Parade Lalaran Nadhom Alfiyah di Ponpes Al Amanah Junwangi

Kapolsek Krian Hadiri Heroik Santri dan Parade Lalaran Nadhom Alfiyah di Ponpes Al Amanah Junwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In