Zonajatim.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan keputusan untuk membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dengan Mutiara City agar jalan kedua perumahan itu tersambung.
Keputusan itu disampaikan Bupati Subandi dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Pemkab Sidoarjo, Jumat (19/12/2025).
Atas keputusan Bupati Subandi itu, salah satu kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency Sigit Imam Basuki bereaksi keras. “Kami mengecam keputusan Bupati Subandi yang lebih membela pengembang Mutiara City dan nekad membongkar tembok pagar Perumahan Mutiara Regency, kami menduga Bupati masuk angin dan sudah ada pengkondisian oleh pengembang Mutiara City, ” tegas Sigit Imam Basuki, Senin (22/12/2025).

Menurut Sigit Imam Basuki, pengembang PT Purnama Indo Investama yang membangun perumahan Mutiara City sudah berpromosi saat penawaran produk perumahan kepada konsumen tentang akses jalan integrasi ke perumahan Mutiara Regency dan Mutiara Harum sehingga banyak yang membeli. Padahal perumahan Mutiara City itu Andalalinnya tahun 2019 dan masih berlaku hingga sekarang tidak melewati tembok Mutiara Regency. Itu berarti pengembang itu sudah punya niat jelek dan tak patuhi SK bupati.

“Namun mereka kemudian menggunakan berbagai cara untuk merealisasikan janjinya, apalagi ada somasi dan ancaman hukum dari warga Mutiara City jika akses jalan tembus ke Mutiara Regency tidak terwujud akhir tahun 2025 ini,” papar Sigit Imam Basuki yang juga Ketua JCW.
Oleh karena itu, pihak pengembang dengan strateginya kemudian menembus desa, kementerian perumahan dan pemkab Sidoarjo serta Dishub Jatim untuk mendukung dan mewujudkan jalan tembus atau jalan integrasi. “Saya dengar pihak pengembang biasanya melakukan pengkondisian ke pihak-pihak tertentu agar proyek berjalan cepat dan lancar. Bahkan kami yang selama ini kritis pernah ditawari oleh utusan dari pihak kepala desa minta berapa untuk tidak nolak pembongkaran pagar Mutiara Regency? Tetapi kami tetap menolak, kami cuma meminta jangan dibongkar pagar tembok pembatas yang dibangun oleh pengembang perumahan Mutiara Regency,” paparnya.
Lebih lanjut Sigit menambahkan, bahwa Bupati Subandi tidak pernah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi riil menunjukkan dia merupakan pejabat yang tidak memihak rakyat, melainkan pengembang. “Bupati itu harus turun ke bawah melihat langsung kondisi lapangan, lihatlah DPRD turun ke lapangan kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk tidak membongkar tembok, makanya jadi bupati jangan terima laporan saja kemudian ambil keputusan yang merugikan rakyat, saya pastikan bahwa warga Mutiara Regency akan melawan keputusan Bupati Subandi,” katanya.
Sigit menegaskan bahwa apabila Bupati Subandi tetap membongkar pagar tembok pembatas Mutiara Regency dilakukan kami tetap melakukan upaya hukum dengan lapor polisi dan gugat ke pengadilan serta melaporkan juga ke Mendagri karena sudah melanggar sumpah jabatan dan menabrak aturan. Bd



