Zonajatim.com, Sidoarjo – Tak terima keputusan Bupati Subandi membongkar pagar batas perumahan Mutiara Regency demi mengabulkan keinginan pengembang Mutiara City untuk integrasi jalan, Forum warga Perumahan Mutiara Regency menggelar rapat bersama pada Senin malam (22/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri puluhan warga, Ketua RW setempat, serta didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Urip Prayitno dan Sigit Imam Basuki.
Dalam forum tersebut, warga secara khusus membahas keputusan Bupati Subandi beserta unsur Forkopimda pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 yang memutuskan pembongkaran pagar tembok Mutiara Regency sesuai keinginan pihak pengembang Perumahan Mutiara City. Kebijakan itu dinilai warga belum melalui proses dialog yang adil serta mengabaikan aspirasi warga yang selama ini menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan perumahan secara mandiri.
Salah seorang perwakilan warga menyampaikan sikap tegas dalam forum tersebut. “Kami akan tetap mempertahankan pagar tembok ini, apapun risikonya. Jika pembongkaran tetap dipaksakan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya, disambut dukungan warga lainnya termasuk Ketua RW Suhartono.


Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, dalam rapat tersebut memberikan penguatan dan arahan hukum agar warga tetap solid serta konsisten dalam menyampaikan sikap penolakan secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa hak warga untuk mempertahankan lingkungan tempat tinggalnya dilindungi oleh hukum, selama ditempuh melalui mekanisme yang sah.
“Penolakan warga ini bukan tindakan melawan hukum, melainkan upaya mempertahankan hak dan rasa aman. Kami akan mendampingi warga apabila langkah hukum harus ditempuh,” ujar Urip Prayitno.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sigit Imam Basuki saat dimintai keterangan awak media, menambahkan bahwa pembongkaran yang dilakukan tanpa kesepakatan bersama berpotensi memicu konflik sosial dan membuka ruang sengketa hukum baru, apakah saat ini Mutiara City tidak satu pintu? lebih parah lagi tanah TKD pertanian status LSD ( Lahan Sawah Dilindungi) dipakai akses jalan, Pemerintah Daerah semestinya mempermasalahkan hal itu, mengedepankan dialog terbuka serta kajian komprehensif sebelum mengambil langkah eksekusi di lapangan.
Dalam rapat tersebut, warga Mutiara Regency secara bulat menyatakan sikap menolak pembongkaran pagar tembok. Pernyataan sikap itu disepakati bersama, disaksikan langsung oleh tim kuasa hukum dan Ketua RW setempat, serta akan dijadikan dasar langkah lanjutan apabila kebijakan pembongkaran tetap dilaksanakan. Bd



