Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, kembali dilanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fahmi Abdillah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Mereka adalah Satria Wicaksono (pimpinan KJPP Sisco), Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema), Siti Romlah (Staf Ahli Direktur Kerjasama Pengadaan Tanah Polinema), Jaswadi (Pembantu Direktur II Polinema), Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema), Uuk (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan BPN Malang), dan Dimas Diaz Febrianto (Balai Besar Wilayah Aliran Sungai / BBWS).
Dalam keterangannya, saksi Satria Wicaksono (pimpinan KJPP Sisco) menyatakan, penugasan dapat dari kantor cabang Malang pada tahun 2020, ada proyek pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema.“Lantas dihubungkan dengan Suwarno dari Polinema. Di akhir 2020, dikasih DP (Uang Muka) Rp 5 juta. Kami langsung melakukan survei ke lapangan di akhir 2020, menjelang tahun baru. Mencocokkan sertifikat di lapangan, lokasi benar atau tidak, pengumpulan data dan mencari data pembanding tanah di sana. Kemudian melakukan analisa di kantor,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Satria, ketemu opini Rp 3,1 juta per meternya, yang muncul pada Januari 2021. Kesimpulan disampaikan Arif kepada Suwarno. Bahwa opini penilaian Rp 3,1 juta per meter.Ada arahan Polinema , yakni Arif menyampaikan apakah bisa dinaikkan opini penilaian menjadi Rp 6 juta. Tetapi hal itu tidak bisa dilakukan. “Karena proyek tidak jadi. Maka batal dan tidak jadi,” ujarnya yang terlihat tenang dalam menjawab setiap pertanyaan, baik dari Penuntut Umum maupun hakim anggota di persidangan.
Sementara itu, majelis hakim anggota bertanya pada Satria, apakah mendapatkan fotokopi sertifikat tanah ?“Kami mendapatkan 3 (tiga) fotokopi sertifikat dan membuat data pembanding yang ada dan berkesesuaian,” jawab Satria.
Kembali majelis hakim bertanya pada Satria, apakah terkait lokasi tanah dekat dengan Sungai, mempengaruhi harga lahan ?“Ya, terkait dekat Sungai, pengaruhi soal harga. Appraisal putuskan Rp 3,1 juta per meter. Kami belum (buat) laporan dan tidak lanjut,” jawabnya lagi.
Majelis hakim menyatakan, karena tidak lanjut proses penilaian harga tanah itu, sehingga sisa pembayaran jasa penilai tidak dibayarkan oleh Polinema.
Sementara itu, saksi Nur Aini (Bendahara Pengeluaran Polinema) mengutarakan, bahwa appraisal dibayar DP (Uang Muka) pada Desember 2020 sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan pembayaran untuk pengadaan lahan Polinema pada Hadi Santoso sebanyak 3 (tiga) tahap dalam rentang waktu dan tahun yang berbeda-beda.“Setelah dokumen-dokumen masuk dari PPK dan PPSPM diterima keuangan. Lantas ada surat permintaan pembayaran diapprove (disetujui). Lalu ditransfer ke rekening BNI milik Hadi Santoso dalam 3 tahap. Tahap pertama , ditransfer sebesar Rp 3,8 miliar pada 2020. Tahap kedua Rp 11 miliar pada 2021 dan tahap ketiga Rp 7 miliar pada 2022. Total keseluruhan Rp 22 miliar,” cetusnya.
Namun demikian, saksi Nur Aini menyebutkan, bahwa dia tidak melihat ditel isi perjanjian jual – beli antara Polinema dan Hadi Santoso.Sedangkan saksi Khalid Hasan (Pembantu Direktur Polinema) menyatakan, bahwa tidak ada pembatalan perjanjian jual-beli tanah itu.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Kamis, 29 Januari 2026 jam 2 siang.“Baiklah sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Satria Wicaksono mengungkapkan, intinya KJPP dulu sudah melakukan itu dalam keterbatasan saat survei ada Covid.“Kita sudah sesuai prosedur, nilai yang kita keluarkan pun sudah mempertimbangkan kondisi keterbatasan aset. Apakah hasil penilaian laporan kami dipakai atau tidak, bukan urusan kami. Dibayar DP Rp 5 juta. Tetapi batal dan nggak selesai,” tuturnya.
Masih lanjut Satria, pihaknya mencoba tanya apakah dicetak atau nggak, tetapi tidak dicetak (hasilnya). “Jadi kami tidak menerbitkan laporan resmi apapun. Hanya untuk bahan diskusi saja. Dan diputuskan untuk tidak diterbitkan. Kami sudah bekerja professional dan tidak ada yang dipermasalahkan prosedur kami. Semua sudah sesuai prosedur dan sesuai etika dan tidak ada yang dilanggar,” tukas Satria mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. Dd



