Zonajatim.com, Sidoarjo – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mencuat ke publik. Saat awak media mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah SDN Sumokali, Khoiriyah, diduga sengaja menghindar dan enggan memberikan klarifikasi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi (14/01/2026). Kedatangan awak media ke sekolah tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait informasi pemotongan dana PIP yang diterima siswa. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, awak media justru mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum guru.
“Kami datang dengan itikad baik, masuk ruang guru juga permisi secara sopan dan hanya menanyakan keberadaan kepala sekolah. Tapi respons salah satu oknum guru perempuan justru sinis dan terkesan merendahkan. Kami tidak mencari masalah, tapi perlakuannya seperti tidak beretika,” ujar jurnalis yang berada di lokasi.
Upaya konfirmasi pun gagal lantaran Kepala Sekolah tidak berada di tempat dan tidak ada kejelasan kapan bersedia ditemui. Sikap tertutup tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pertanggungjawaban atas isu yang tengah mencuat.
Berdasarkan data yang dikantongi awak media, setiap siswa penerima PIP di SDN Sumokali diduga dipotong sebesar Rp75 ribu dengan dalih untuk pembangunan sekolah. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah (sekolah negeri) melakukan pungutan biaya pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan, meski diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Atas dugaan tersebut, awak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke Aparatur Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Terpisah, Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah negeri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Sekolah negeri sudah dicover oleh dana BOS pusat dan BOS daerah. Kalau masih ada pungutan, apalagi dari dana bantuan untuk siswa kurang mampu seperti PIP, itu patut diduga sebagai bentuk penyelewengan,” tegas Sigit saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, apabila data yang beredar terbukti valid, pihaknya tidak akan ragu melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab ke Aparatur Penegak Hukum.
“Biarkan APH yang menindaklanjuti. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan hak siswa dan mencederai dunia pendidikan,” pungkasnya. Bm



