Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik tata kelola pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Di SDN Sumokali, Kecamatan Candi, fungsi Komite Sekolah yang sah diduga tidak lagi dijalankan secara semestinya. Peran tersebut disinyalir digantikan oleh paguyuban wali murid yang dibentuk oleh pihak sekolah dan legalitasnya dipertanyakan, Jumat (16/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini terdapat dua struktur wali murid yang berjalan bersamaan di SDN Sumokali. Struktur pertama adalah Komite Sekolah resmi yang dibentuk sesuai ketentuan Dinas Pendidikan, sementara struktur kedua adalah paguyuban wali murid versi sekolah yang justru lebih dominan dalam sejumlah kebijakan internal.
Padahal, berdasarkan regulasi pendidikan, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang wajib ada di setiap satuan pendidikan. Komite berfungsi sebagai mitra sekolah dalam pengambilan kebijakan, pendukung non-pungutan, pengawas transparansi keuangan, serta mediator antara sekolah, orang tua, dan pemerintah. Tujuan utamanya adalah menjamin penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Namun, kondisi di lapangan diduga bertolak belakang dengan ketentuan tersebut. Fungsi strategis Komite Sekolah di SDN Sumokali disebut-sebut tidak lagi berjalan optimal. Peran kontrol dan pengawasan justru diambil alih oleh sekelompok wali murid yang mengatasnamakan paguyuban, yang diduga aktif menggalang dana dengan dalih pembangunan sekolah, namun minim mekanisme pertanggungjawaban dan transparansi keuangan.
Lebih lanjut, paguyuban tersebut diduga menjadi alat legitimasi kebijakan kepala sekolah.
Aktivitasnya bahkan disinyalir beririsan dengan praktik pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pendidikan dasar.
Kasus ini mencuat setelah Komite Sekolah SDN Sumokali mengaku tidak lagi dilibatkan dalam proses koordinasi maupun pengambilan keputusan sekolah.
“Belakangan ini kami sebagai Komite Sekolah tidak pernah diajak koordinasi. Sering ditinggal, seolah-olah memang tidak lagi difungsikan,” ujar salah satu anggota komite yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Sumokali, Khoiriyah, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar, pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), maupun keberadaan paguyuban wali murid yang disebut menggantikan peran komite sekolah.
Sementara itu, paguyuban wali murid yang dipimpin Anis juga belum dapat dikonfirmasi meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh redaksi.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki,S.T menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan menemukan indikasi adanya dualisme struktur perwakilan wali murid di SDN Sumokali.
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya dua struktur yang berjalan bersamaan. Komite Sekolah yang sah diketuai Karbun, sementara paguyuban wali murid diketuai Anis. Kami menduga paguyuban ini merupakan kepanjangan tangan pihak sekolah untuk menjalankan kebijakan yang tidak sejalan dengan regulasi pendidikan,” tegas Sigit.
Sigit juga mengungkapkan bahwa JCW telah mengantongi data awal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di sekolah tersebut. Di antaranya, dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp75 ribu per siswa terhadap 28 siswa dengan dalih pembangunan sekolah.
Selain itu, JCW mencatat pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sarana dan prasarana pada tahun 2024 sebesar Rp46.155.165 dan pada tahun 2025 sebesar Rp50.612.375. Di sisi lain, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan permintaan iuran kepada wali murid untuk pembangunan kamar mandi sekolah, dengan nominal Rp50 ribu per siswa untuk kelas 1 hingga kelas 5, serta Rp100 ribu per siswa untuk kelas 6, dari total sekitar 191 siswa.
“Jika benar terjadi, maka hal ini tidak bisa dianggap sepele, karena pada prinsipnya kebutuhan sarana dan prasarana telah diakomodasi melalui dana BOS dan bantuan dari dinas terkait. Dugaan ini harus diusut tuntas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Jika tidak ada sanksi tegas, kami akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga kini, polemik dugaan dualisme peran wali murid di SDN Sumokali masih terus bergulir. Publik pun menanti langkah tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk meluruskan dugaan pelanggaran regulasi serta memastikan lingkungan sekolah terbebas dari praktik pungutan liar dan manipulasi kelembagaan. Bd



