Zonajatim.com, Jakarta – Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno SH,MH menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kawasan Kebayoran Baru, Kamis (5/2/2026) sebagai protes atas kebijakan lakukan integrasi jalan perumahan secara sepihak dan cacat hukum.
Aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas tindakan represif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo saat pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aksi, peserta membentangkan spanduk dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengusut tuntas kekerasan aparat, sekaligus mengevaluasi kebijakan integrasi perumahan yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2016 dan mencabut kebijakan integrasi tersebut.
Aksi unjuk rasa ini di komando langsung oleh Urip Prayitno dari Lembaga hukum dari Sun Law Firm Advocate and Legal Consultant selaku koordinator aksi menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan dalih kebijakan administratif.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan pelanggaran HAM ke Komnas HAM Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya hukum dan advokasi berjenjang.


Dalam orasinya di depan kantor Kementerian PKP, Urip Prayitno menyampaikan pernyataan keras:
“Kami berdiri di sini bukan untuk mencari sensasi, tetapi menuntut keadilan. Pembongkaran tembok Mutiara Regency bukan hanya persoalan bangunan, tetapi telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan akibat tindakan represif petugas satpol PP.”
“Negara tidak boleh bersembunyi di balik surat administratif. Ketika kebijakan yang cacat hukum dijadikan dasar tindakan kekerasan, maka yang dilanggar bukan hanya undang-undang, tetapi juga hak asasi manusia.”


“Kami mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman segera bertanggung jawab, membuka dasar hukum surat integrasi tersebut, dan menghentikan segala bentuk legitimasi terhadap kekerasan aparat di daerah.”
“Jika negara gagal melindungi warganya, maka kami akan terus melawan melalui jalur hukum, konstitusional, dan HAM, sampai keadilan benar-benar ditegakkan.”
Urip menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan, melainkan harus menelusuri tanggung jawab struktural hingga pembuat kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Mereka menilai pembiaran atas peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak atas hunian dan supremasi hukum di Indonesia. Jk



