• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 Maret 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Bermula dari adanya laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku tengah melakukan transaksi di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, Sidoarjo.

Pelaku diketahui berinisial AP (37), asal Bangkalan.Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai di dalam tas ransel warna biru dan tas plastik hitam yang diletakkan di atas sepeda motor. “Saat mengamankan pelaku di lokasi, anggota mendapatkan barang bukti total 216 slop atau 2.160 pak rokok ilegal dengan jumlah batang antara 25.920 hingga 38.000 batang. Nilai pembelian rokok tersebut mencapai Rp32.400.000,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (4/3/2026).

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, dan ZA.

Selain rokok ilegal, polisi juga menyita satu tas ransel biru, satu tas hitam bertuliskan “Polo Interclub”, satu unit handphone Samsung Galaxy A36 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk operasional.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di kamar kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.”Pelaku mengakui telah menjalankan bisnis rokok ilegal tersebut sejak sekitar Oktober 2025 atau selama kurang lebih lima bulan terakhir, dengan wilayah pemasaran di sekitar Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan yakni memasarkan rokok melalui akun Facebook miliknya bernama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”, kemudian melakukan transaksi secara COD di lokasi yang ditentukan pelaku,” jelas AKP Siko Sesaria.

Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut selama lima bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp162.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Zn

Tags: rokok ilegalSatreskrim Polresta SidoarjoUngkap
Previous Post

Polresta Sidoarjo Ungkap Pencurian Brankas di Taman Pinang Indah, Pelaku Sindikat Lintas Provinsi

Next Post

Jalankan Instruksi DPW, DPC PKB Sidoarjo Siap Gelar Muscab 4 April 2026

Next Post
Jalankan Instruksi DPW, DPC PKB Sidoarjo Siap Gelar Muscab 4 April 2026

Jalankan Instruksi DPW, DPC PKB Sidoarjo Siap Gelar Muscab 4 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In