Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus pidana aneh ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sri Wiludjeng warga Desa Kepuhkemiri Kec Tulangan nekad melaporkan Andik Prayitno pemilik sertifikat tanah No 02255 Desa Kepuhkemiri dengan tuduhan penyerobotan tanah ke Polresta Sidoarjo tanggal 9 Januari 2026.
Atas pengaduan Sri Wiludjeng itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo memanggil dan memeriksa Andik Prayitno, Kamis (5/3/2026).
Dalam surat panggilan itu, penyidik Rifky Cendika meminta Andik Prayitno untuk membawa sertifikat tanah miliknya No 02255 Desa Kepuhkemiri yang disoal oleh pelapor Sri Wiludjeng.
Usai diperiksa penyidik, terlapor Andik Prayitno kepada media mengatakan bingung dengan hasil pemeriksaan penyidik lantaran bukti sertifikat tanah miliknya dinilai salah lokasi sesuai dengan laporan Sri Wiludjeng.
Andik Prayitno kepada penyidik menjelaskan bahwa dirinya memperoleh sertifikat SHM No 02255 berasal dari proyek sertifikat massal Prona tahun 2021. “Saya melengkapi dan menyerahkan semua berkas yang diminta panitia Prona dari Desa Kepuhkemiri sehingga keluar sertifikat SHM No 02255 atas nama saya Andik Prayitno dari BPN Sidoarjo, ” ujar Andik sambil menunjukkan sertifikat tanah miliknya.
Kalau memang sertifikat tanah saya ini ada kesalahan, ya silakan lapor ke BPN atau gugat ke pengadilan biar ada kepastian dimana kebenarannya, tambah Andik Prayitno.
Andik Prayitno menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 dirinya mendapat somasi pengacara Efendi Panjaitan selaku kuasa hukum Sri Wiludjeng untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya sekaligus mengosongkan rumah diatas sertifikat tanah itu, karena diklaim oleh Sri Wiludjeng sertifikat tanah tersebut salah lokasi dan data sesuai Leter C yang disebutkan pihak Desa Kepuhkemiri.
“Dari data Desa Kepuhkemiri itulah, Sri Wiludjeng memaksa saya untuk menyerahkan sertifikat tanah no 02255 ini, tentu saja saya tolak wong saya dapat sertifikat tanah sesuai prosedur Prona kok, kalau gak terima gugat saja ke pengadilan,” tegasnya.
Disinggung soal pemeriksaan polisi, Andik Prayitno berharap polisi menangani kasus ini bekerja profesional sesuai aturan KUHAP baru. “Mosok orang punya sertifikat tanah dituding serobot tanah, aneh,” ujar Andik. Tm



