• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Subandi Kebiri Kewenangan Atribusi Wabup Mimik Idayana

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 Maret 2026
in Daerah
0
Bupati Subandi Kebiri Kewenangan Atribusi Wabup Mimik Idayana
0
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Keinginan Bupati Sidoarjo Subandi untuk islah dengan Wakil Bupati Mimik Idayana ternyata hanya omon-omon. Ini terkuak dalam chat grup WA SKPD Sidoarjo.

Dalam chat grup WA SKPD Sidoarjo, Bupati Subandi menampilkan surat Wabup Mimik Idayana tersebut dan meminta “semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada ijin dari saya.” Atas perintah Bupati Subandi, sejumlah OPD langsung menjawab “Siap Pak”.

Sebelumnya Wabup Mimik Idayana mengirimkan surat No:000/3142/438.1/2026 tanggal 4 Maret 2026 kepada kepala OPD Sidoarjo mengenai permintaan penyampaian dokumen perencanaan dan laporan kinerja perangkat daerah. Surat tersebut ditembuskan ke Gubernur Jatim Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, para asisten Sekda dan Inspektorat Pemkab Sidoarjo.

Lantaran ada larangan dari Bupati Sidoarjo Subandi semua OPD untuk tidak memenuhi permintaan Wabup Mimik Idayana tersebut, akhirnya Wabup Mimik Idayana mengirim WA ke Bupati Subandi yang isinya “Yth Bapak Bupati mohon maaf sebelumnya saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi wabup sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Apa itu kekuasaan/kewenangan atribusi. Mohon pak bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan”.

Kewenangan Atribusi diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 dan 12. Kewenangan atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru, asli, dan melekat pada suatu lembaga atau pejabat pemerintahan yang bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 atau undang-undang.

Atribusi menciptakan wewenang baru, bukan pelimpahan, sehingga tanggung jawab dan tanggung gugat hukum berada sepenuhnya pada penerima wewenang.Kedudukan wabup dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara eksplisit diatur PP 12 tahun 2017 pasal 27.

Dalam surat tersebut Wabup Mimik Idayana menyampaikan alasan permintaan itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas dan kewenangan wakil bupati Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 66 ayat (1) huruf c yang mengamanatkan bahwa Wakil Bupati bertugas “Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan dan atau desa”, maka dengan ini diminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah tahun 2025 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Menyampaikan Dokumen Renstra 2025 sd 2029 dan Renja, RKA dan DPA SKPD tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

Dokumen disampaikan secara digital ( berupa soft file) kepada wakil bupati Sidoarjo melalui eBuddy dan diupload pada link khusus paling lambat pada tanggal 10 Maret 2026. Namun hingga batas akhir 10 Maret 2026, semua OPD tidak mengirimkan laporan sesuai permintaan Wabup Mimik Idayana. Pr

Tags: Bupati SubandiWabup mimik Idayana
Previous Post

Tebar Kebaikan, PWI Sidoarjo Bagikan Ratusan Paket Takjil

Next Post

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Karena Cacat Formil dan Materiil

Next Post
Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Karena Cacat Formil dan Materiil

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Karena Cacat Formil dan Materiil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In