• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tim Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan Menanggapi Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Eksepsi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
13 Maret 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Tim Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan Menanggapi Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Eksepsi
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Dan selanjutnya Tim Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan menyampaikan bahwa dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2026/Pn Sby, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak Dedy Dwi Setiawan.

Namun setelah mencermati secara seksama isi tanggapan tersebut, Tim Penasehat Hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menjawab secara substansial pokok keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi.

Dalam nota keberatan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum secara tegas mempersoalkan beberapa hal mendasar.

“Antara lain, surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Pertama (1) , tidak adanya identitas pada surat dakwaan.

(2) Ketidakjelasan uraian peran dan perbuatan Dedy Dwi Setiawan, sehingga dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Dedy,” ucap Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi oleh Lukmanul Hakim SH MH, dan Muhammad Syai’in SH. MH.

(3) konstruksi hukum yang dipaksakan, khususnya dalam mengaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang didakwakan.

(4) ketidaktepatan penerapan norma hukum, termasuk penggunaan konstruksi pasal yang tidak diuraikan secara jelas kaitannya dengan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Dedy.

“Namun demikian, dalam tanggapannya Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya hanya menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, tanpa memberikan penjelasan yang memadai terhadap argumentasi hukum yang telah kami uraian secara rinci dalam nota keberatan,” ujar Ahmad Qodriansyah SH.

Bahkan salah satu poin utama yang kami persoalkan dalam eksepsi kami yaitu penerapan atas pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana JPU tidak memasukkan ayat mana yang dimaksud oleh JPU dalam penerapan pasal tersebut.

Maka menurut Tim Penasehat Hukum , tanggapan tersebut lebih bersifat penegasan sepihak dan tidak menjawab secara substantif persoalan utama yang kami kemukakan.

Padahal dalam praktik peradilan pidana, kejelasan surat dakwaan merupakan syarat fundamental yang harus dipenuhi oleh Penuntut Umum, karena surat dakwaan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara serta menjadi dasar bagi Penasehat Hukum Dedy Dwi Setiawan menyusun pembelaannya.

Apabila dakwaan tidak disusun secara jelas dan lengkap, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip fair trial serta hak Dedy untuk memperoleh kepastian hukum.

Oleh karena itu, Tim Penasehat Hukum tetap berpendapat bahwa nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan patut dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.

“Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir atas eksepso ini kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” cetusnya.

Harapan kami, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Dengan keterangan pers ini kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berlangsung. Dd

Tags: DedyMenangPenasehat hukum
Previous Post

Wabup Mimik Idayana Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Kaki Palsu Santri Ponpes Al Khoziny

Next Post

Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri

Next Post
Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri

Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In