Zonajatim.com, Surabaya – Nasib aduan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilayangkan H Subandi, SH (Bupati Sidoarjo) terhadap Rahmat Muhajirin (RM), SH memasuki masa klimaks. Ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menggelar perkara hasil penyelidikan kasus tersebut tanggal 17 Maret 2026.
Berdasarkan surat resmi bernomor B/1699/III/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Maret 2026, penyidik mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Jatim.
Dalam kegiatan itu, pihak pelapor dan terlapor turut hadir untuk memberikan keterangan. Dari pihak pelapor hadir Bupati Subandi bersama sejumlah pihak terkait, Rafi Wibisono, Mulyono dan Reno, sementara dari pihak terlapor hadir M Muzayin SH selaku kuasa hukum RM dan Dimas Yemahura Al Farauq, SH, MH.

Kasus ini bermula dari laporan H Subandi SH atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu dengan terlapor Rahmat Muhajirin SH sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP.
Suasana atau aroma tegang ketika gelar perkara digelar pada Selasa, 17 Maret 2026, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim lantai 6. Forum ini menjadi titik krusial untuk mengurai fakta, menguji alat bukti, sekaligus menentukan arah penanganan hukum ke depan.

Kuasa hukum RM, Moh Muzayin, SH, M.Hum menyatakan bahwa proses gelar perkara berjalan lancar dan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.“Gelar perkara berjalan lancar. Kami percaya Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menilai fakta hukum yang ada,” ujar Muzayin, Rabu (18/3/2026).
Moh Muzayin menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur pidana. “Dari hasil gelar perkara, tidak ada hal baru. Unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Perkembangan lain terungkap, perkara yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan sertifikat justru berkaitan dengan kasus berbeda. Tiga sertifikat yang menjadi objek sengketa diketahui telah disita oleh Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Selain itu, pihak terlapor sebelumnya telah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan dana Rp 28 miliar yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri.
Muzayin menilai laporan dugaan penggelapan dan laporan palsu yang diajukan pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Penyelidikan seharusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Muzayin.
Muzayin menjelaskan, objek laporan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya disebut berada dalam penguasaan kliennya. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menurutnya, ketiga sertifikat tersebut saat ini telah disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain yang tengah ditangani.“Ketiga sertifikat tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang berbeda,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp28 miliar.
Lebih lanjut, Muzaiyin berpendapat bahwa dalam gelar perkara tersebut belum ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menjadi kewenangan penyidik.“Kami berpendapat unsur pidana tidak terpenuhi, namun kami tetap menunggu hasil resmi dari penyidik,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan laporan palsu, pihaknya juga menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final dari kepolisian.
Namun demikian, kuasa Hukum RM minta Polda Jatim segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dumas tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. Bk



