Zonajatim.com, Surabaya – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH.MH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri. Pernyataan tegas ini berkaitan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi yang menyeret nama H. Subandi saat menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Hukum dan Sengketa ini angkat bicara setelah munculnya kasus dugaan investasi bodong senilai Rp28 Miliar yang kini tengah ditangani oleh Mabes Polri.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah nama Bupati Sidoarjo ikut terseret. Dalam klarifikasi sebelumnya, pihak terkait sempat berdalih bahwa aliran dana tersebut merupakan biaya operasional untuk pemenangan Pilkada. Namun, Abah Malik—sapaan akrabnya—menilai ada indikasi kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
”Terkait dana kampanye, saya siap jika diminta keterangan oleh KPK atau Mabes Polri. Kita harus buka secara terang benderang terkait dugaan pungli maupun gratifikasi ini agar marwah kepemimpinan di Sidoarjo tetap terjaga dan bersih dari praktik lancung,” tegas Abah Malik saat ditemui media, kemarin. .
“Saya merupakan pendamping hukum salah satu perusahaan, direkturnya bicara lansung kesaya memberikan uang, ini gratifikasi, untuk apa memberikan uang kalau tidak ada imbalan misalnya atensi mempermudah perijinan dan lain sebagainya” imbuhnya
Selain menyoroti dugaan gratifikasi, Abah Malik juga menaruh perhatian serius pada penanganan kasus penggelapan sertifikat yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim. Ia mendesak agar penyidik segera menghentikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke Mabes Polri demi efektivitas hukum.
Menurutnya, meski secara teknis merupakan perkara yang berbeda, terdapat keterkaitan erat dalam objek hukum yang sama.
Sertifikat yang diduga digelapkan merupakan alat bukti krusial dalam kasus penipuan investasi Rp28 Miliar yang sedang diusut Mabes Polri. hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan disparitas hukum, pelimpahan kasus dinilai sebagai langkah paling tepat.
”Polda Jatim seharusnya menghentikan kasus penggelapan sertifikat ini atau melimpahkannya ke Mabes Polri. Karena objek hukumnya, yaitu sertifikat tersebut, adalah alat bukti utama dalam kasus investasi bodong yang sedang ditangani Mabes. Semuanya saling berkaitan,” pungkasnya. Bk



