Zonajatim.com, Jakarta – Potensi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menghangat. Aktivis anti-korupsi Sidoarjo, Husein Ayatullah, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo DR Fenny Apridawati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan acara buka bersama yang dinilai tidak wajar atau “Bukber Glamor”.
Husein, mendatangi gedung Merah Putih pada Kamis (2/4/2026) untuk menyerahkan berkas laporan yang menyeret nama panglima ASN di Sidoarjo tersebut.
Dalam laporannya, Husein menegaskan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana gratifikasi.
Bukti pertama berupa surat undangan resmi buka bersama dengan agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Sidoarjo. Bukti kedua adalah rekaman video pernyataan Sekda yang mengonfirmasi bahwa acara tersebut tidak menggunakan dana APBD, melainkan didanai oleh pihak ketiga.
”Pernyataan bahwa acara tersebut didanai pihak ketiga justru menjadi pintu masuk dugaan gratifikasi. Sesuai aturan, penerimaan fasilitas atau pembiayaan dari pihak luar oleh pejabat publik terkait jabatannya adalah pelanggaran serius,” ujar Husein saat dihubungi di Jakarta.
Husein menambahkan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam mendanai kegiatan resmi pemerintahan (Rakor OPD) sangat mencederai integritas birokrasi. Menurutnya, dua alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup bagi penyidik KPK untuk mulai melakukan penyelidikan.
”Artinya, secara hukum unsur dugaan gratifikasinya sudah terpenuhi. Kami meminta KPK untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dari mana sumber dana ‘pihak ketiga’ tersebut dan apa kompensasi yang diberikan,” pungkasnya. Jk



