• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

LPJ Telah Sesuai dan Tidak Ada Revisi, Juga Tidak Ada Pengkondisian

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 April 2026
in Hukum dan Kriminal
0
LPJ Telah Sesuai dan Tidak Ada Revisi, Juga Tidak Ada Pengkondisian
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kali ini sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).


Mereka adalah Hamim, Sunarsih, Sukardi, dan Erfan yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH, didampingi Hakim Anggota Darwin SH MH dan DR. Agus Kasiyanto SH MKn, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH.


Dalam keterangannya, saksi Sunarsih menyebutkan, yang merekap jadwal kegiatan, tempat kegiatan dan lainnya adalah Sekretariat Dewan (Sekwan). Sekwan menyetorkan usulan kegiatan dan terjadwal.


“(Setahu saya) Ada daftar hadir para peserta yang dilampirkan KTP. Untuk Panitia Lokal (Panlok) dan peserta lainnya menerima honor. Para peserta sebanyak 100 orang. Panlok 5. Narsum 2 orang. Totalnya 109 orang. Ada tenda, kursi, dan konsumsi berupa nasi kotak dan snack. Semuanya yang mengadakan adalah Sekwan,” ucap Sunarsih.


Menurutnya, Sekwan bertindak dan mengevaluasi mamin Sosperda itu, serta tidak ada masalah apapun.
“Panlok yang bikin Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) , langsung ke Pak Elis (Sekwan). Saya menandatangani LPJ tersebut. Perihal penyedia mamin, saya tidak mengetahuinya,” ujar Sunarsih.

Dijelaskannya, bahwa pengadaan mamin Sosperda itu makin lama makin bagus dan tidak ada komplain. Mengenai penunjukan Panlok dan nama-namanya, tidak ada pengarahan dari dewan. Dan yang menentukan penyedia adalah Sekwan.

Sementara itu, saksi Erfan menyebutkan, bahwa dewan tidak mempunyai kewenangan mengadakan kegiatan pengadaan mamin Sosperda itu. Tercatat ada 120 yang diterimakan. Untuk nasi kotak berisikan nasi, ayam goreng, kerupuk, aqua gelas kecil, dan sambal. Sedangkan makanan ringan, berupa kue sus, lemper dan kacang.
“Saya tidak tahu siapa yang mengirim itu. Saya tidak pernah bertanya pada pengirim. Jika ada keluhan, di follow up ke Rudi. Dan semuanya dievaluasi,” ujarnya.

Dipaparkan Erfan, pihaknya memantau LPJ itu dan kegiatan dalam LPJ- nya sesuai, serta tidak ada revisi.
“LPJ dianggap sesuai dan benar. Tidak ada revisi,” kata Sunarsih yang terlihat tenang memberikan keterangan di depan persidangan.

Sedangkan, saksi Sukardi mengutarakan, tidak ada komplain mengenai makanan dan minuman (mamin) Sosperda tersebut.
“Kegiatan pada tahun 2023 dan 2024 tidak ada revisi dari Sekwan,” cetus Sukardi lagi.

Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi Sukardi, apakah kegiatan Sosperda berdasaran studi banding ?
“Ya, kami pernah melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait Sosperda yang dilakukan oleh Komisi A,” jawabnya singkat.

Kembali Ahmad Qodriansyah SH , S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada saksi, apakah Pak Dedy Dwi Setiawan pernah mengatur – ngatur Banggar, begini-begini ?
“Pak Dedy tidak pernah ngatur – ngatur Banggar. Anggota dewan hanya sebagai narsum. Hajatan punya Sekretariat Dewan,” jawab Sukardi.

Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, intinya sidang pemeriksaan saksi pada hari ini Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan anggota Banggar DPRD masa bhakti tahun 2019 – 2024.
“Banggar dan Banmus dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang ada, sejauh ini kami meyakini tidak ada peran dari klien kami dalam penyusunan anggaran atau apapun, seperti yang digencarkan dalam media sebelumnya. Dan informasi beredar di lapangan. Bahwa tidak ada klien kami mengatur secara global. Jadi, sebetulnya kami juga bingung, Jaksa harus berhasil membuktikan bahwa memang ada peran dari klien kami melakukan perintah langsung, baik pada Sekretariat Dewan atau apa, untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini, atau yang melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.

Jadi tidak ada pengkondisian, semuanya berjalan sesuai aturan. Penentuan pemenang itu murni kewenangan Sekretariat Dewan, seperti yang disampaikan oleh saksi-saksi tadi. Penentuan nilai HPS sebagai dasar menentukan kontrak adalah Sekretariat Dewan. Banggar hanya mengesahkan anggaran itu.


“Klien kami tidak ikut serta dalam pengadaaan makanan dan minuman (mamin). Apa yang didakwakan Jaksa pada klien kami masih terlalu prematur. Saksi-saksi menyampaikan pekerjaan ini dilakukan dengan metode e-catalog . Dari 14 pekerjaan secara menyeluruh, dan terlaksana semua. Makanannya ada, tendanya ada, dan semua ada LPJ-nya,” tandas Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT. dd

Previous Post

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Polisi Turun Langsung Dampingi Petani Jagung

Next Post

Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda Jatim

Next Post
Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda Jatim

Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In